Fungsi dan Tugas BPD
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan
Desa
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 31
BPD
mempunyai fungsi:
a. membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal
32
BPD mempunyai tugas:
BPD mempunyai tugas:
a. menggali
aspirasi masyarakat;
b. menampung
aspirasi masyarakat;
c. mengelola
aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan
aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan
musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan
musyawarah Desa;
g. membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas
dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
dan
m. melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar