Selasa, 19 Maret 2019

Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Fungsi dan Tugas BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 31

BPD mempunyai fungsi:
a.  membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.  melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pasal 32
BPD mempunyai tugas:
a.  menggali aspirasi masyarakat;
b.  menampung aspirasi masyarakat;
c.  mengelola aspirasi masyarakat;
d.  menyalurkan aspirasi masyarakat;
e.  menyelenggarakan musyawarah BPD;
f.    menyelenggarakan musyawarah Desa;
g.  membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.   menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i.    membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j.    melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k.   melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l.    menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar