Selasa, 19 Maret 2019

Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 61

(1)   Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2)   Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika:
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.
(3)   Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
(4)   Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.

Pasal 62
(1)   Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2)   Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar