Laporan Kinerja Badan
Permusyawaratan
Desa (BPD) berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang Badan
Permusyawaratan
Desa
Pasal 61
(1) Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD
dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
sistematika:
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.
(3) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
(1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
(4) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
(1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Pasal 62
(1) Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) digunakan Bupati/Wali kota untuk
evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(2) Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar