Rabu, 16 Agustus 2017

Karang Taruna Desa Dander

Karang Taruna Desa Dander

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.


SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA “TUNAS WIYASA”
DESA DANDER KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
MASA BAKTI 2019 s.d. 2022



PEMBINA
: KEPALA DESA
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA (MPKT):
Ketua
: SUGIYONO
Sekretaris
: SIGIT HARI YUWONO
Anggota
:
1. AGUNG HANDOYO


2. LUKI SANJAYA


3. HUDIONO

PENGURUS:
Ketua
: AGUS PRASETIYO
Wakil Ketua
: JALIS PURWITO
Wakil Ketua
: SANDIKA WAHYU PRATAMA PUTRA
Wakil Ketua
: DAVID PURWANTO
Sekretaris
: SELI EFIANA
Wakil Sekretaris
: DIANITA MARSANDHA
Bendahara
: ERICKA PRAMESTYA PUTRI
Wakil Bendahara
: REINE IGA MAWARNI




BIDANG-BIDANG:

a. Bidang Pengembangan Mental, Rohani dan SDM
: YANUAR NOOR ALAMI
b. Bidang Pengabdian Masyarakat dan Usaha Kesejahteraan Sosial
: ARDHIE SISWANTO
c. Bidang Kewirausahaan dan Usaha Ekonomi Produktif
: RIZKI BUDI HERMAWAN
d. Bidang Pengembangan Olahraga, Seni dan Budaya
: HANRRY KURNIAWAN
e. Bidang Hukum, Advokasi dan HAM (jika diperlukan)
: RIRIN FATMAWATI
f. Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan (jika diperlukan)
: HERU RUDIAWAN
g. Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata (jika diperlukan)
: RISTA ARDIYAH WIDIARI
h. Bidang Organisasi dan Kelembagaan
: PUNGKY MAI ROCHMAN W.



Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Karang Taruna


Kedudukan Karang Taruna
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas Pokok Karang Taruna
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Fungsi Karang Taruna
Dalam melaksanakan tugas pokok Karang Taruna mempunyai fungsi:
a.  mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.  menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.  meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.  menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.  menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.   memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.


Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77 / Huk / 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar