Karang Taruna Desa Dander
Karang Taruna
adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan
setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA “TUNAS
WIYASA”
DESA DANDER KECAMATAN
DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
MASA BAKTI 2019 s.d. 2022
PEMBINA
|
: KEPALA
DESA
|
||
MAJELIS
PERTIMBANGAN KARANG TARUNA (MPKT):
|
|||
Ketua
|
: SUGIYONO
|
||
Sekretaris
|
: SIGIT HARI YUWONO
|
||
Anggota
|
:
|
1. AGUNG HANDOYO
|
|
2. LUKI SANJAYA
|
|||
3. HUDIONO
|
|||
PENGURUS:
|
|||
Ketua
|
: AGUS PRASETIYO
|
||
Wakil Ketua
|
: JALIS PURWITO
|
||
Wakil Ketua
|
: SANDIKA WAHYU
PRATAMA PUTRA
|
||
Wakil Ketua
|
: DAVID PURWANTO
|
||
Sekretaris
|
: SELI
EFIANA
|
||
Wakil Sekretaris
|
: DIANITA MARSANDHA
|
||
Bendahara
|
: ERICKA
PRAMESTYA PUTRI
|
||
Wakil Bendahara
|
: REINE IGA MAWARNI
|
||
BIDANG-BIDANG:
|
|||
a. Bidang
Pengembangan Mental, Rohani dan SDM
|
: YANUAR NOOR ALAMI
|
||
b. Bidang
Pengabdian Masyarakat dan Usaha Kesejahteraan Sosial
|
: ARDHIE SISWANTO
|
||
c. Bidang
Kewirausahaan dan Usaha Ekonomi Produktif
|
: RIZKI BUDI
HERMAWAN
|
||
d. Bidang
Pengembangan Olahraga, Seni dan Budaya
|
: HANRRY KURNIAWAN
|
||
e. Bidang Hukum,
Advokasi dan HAM (jika diperlukan)
|
: RIRIN FATMAWATI
|
||
f. Bidang Humas dan
Kerjasama Kemitraan (jika diperlukan)
|
: HERU RUDIAWAN
|
||
g. Bidang
Lingkungan Hidup dan Pariwisata (jika
diperlukan)
|
: RISTA ARDIYAH
WIDIARI
|
||
h. Bidang
Organisasi dan Kelembagaan
|
: PUNGKY MAI
ROCHMAN W.
|
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Karang Taruna
Kedudukan Karang Taruna
Karang Taruna berkedudukan di
desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas
Pokok Karang Taruna
Karang Taruna memiliki tugas pokok
secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi
muda dan kesejahteraan sosial.
Fungsi Karang Taruna
Dalam melaksanakan tugas pokok Karang Taruna mempunyai
fungsi:
a. mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi
muda;
c. meningkatkan
Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara
dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Karang Taruna, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang
Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki
fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan
Forum Pengurus Karang Taruna.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77 / Huk /
2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar