BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( B P D )
DESA DANDER KECAMATAN DANDER
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
NOMOR : 04 TAHUN 2008
TENTANG
PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH
DESA DANDER KECAMATAN DANDER
KABUPATEN BOJONEGORO
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
Menimbang
|
:
|
Bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah, Pembangunan, dan Pembinaan Masyarakat Desa, dengan ini telah dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, maka dipandang perlu menetapkan Calon Kepala Desa terpilih sebagai dasar pelaksanaannya perlu dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
| |
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Ungang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
|
2.
|
Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa
| ||
3.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 8 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.
| ||
4.
|
Peraturan Bupati Bojonegoro No. 28 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 8 tahun 2006
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER TENTANG PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH DESA DANDER KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
|
Pasal 1
Dengan keputusan ini, menetapkan saudara :
Nama : JUPRIANTO
Tempat Tanggal lahir : Bojonegoro, 29 Desember 1966
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Pasal 2
Mengusulkan Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini kepada Bupati Bojonegoro untuk disahkan menjadi Kepala Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dander
Pada Tanggal : 13 April 2008
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,
KETUA
Drs. DARMAJI
Tembusan : Keputusan ini disampaikan kepada
Yth. 1. Bapak Camat Dander;
2. Pj. Kepala Desa Dander;
3. Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dander.
4. Calon Kepala Desa Terpilih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar