Tata
Cara Penyelenggaraan Musyawarah BPD berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan
Permusyawaratan
Desa
Pasal
37
(1) Musyawarah
BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat
strategis.
(2) Hal
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah
pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib
BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
(3) BPD
menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:
a. musyawarah
BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b. musyawarah
BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota BPD;
c. pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d. apabila
musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan
suara;
e. pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh
paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang
hadir; dan
f. hasil
musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah
yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar