Tata
Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang Badan
Permusyawaratan
Desa
Pasal
38
(1) Musyawarah
Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah
Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Hal
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penataan
Desa;
b. perencanaan
Desa;
c. kerja
sama Desa;
d. rencana
investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan
BUM Desa;
f. penambahan
dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian
luar biasa.
(4) Unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh
adat;
b. tokoh
agama;
c. tokoh
masyarakat;
d. tokoh
pendidikan;
e. perwakilan
kelompok tani;
f. perwakilan
kelompok nelayan;
b. perwakilan
kelompok perajin;
c. perwakilan
kelompok perempuan;
d. perwakilan
kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan
kelompok masyarakat tidakF mapan.
(5) Selain
unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan
unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat.
(6) Musyawarah
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar