Selasa, 19 Maret 2019

Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa


Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa


Pasal 38

(1)   Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

(2)   Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(3)   Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.  penataan Desa;
b.  perencanaan Desa;
c.  kerja sama Desa;
d.  rencana investasi yang masuk ke Desa;
e.  pembentukan BUM Desa;
f.   penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g.  kejadian luar biasa.

(4)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.  tokoh adat;
b.  tokoh agama;
c.  tokoh masyarakat;
d.  tokoh pendidikan;
e.  perwakilan kelompok tani;
f.   perwakilan kelompok nelayan;
b.  perwakilan kelompok perajin;
c.  perwakilan kelompok perempuan;
d.  perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.    perwakilan kelompok masyarakat tidakF mapan.

(5)   Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

(6)   Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;



Tidak ada komentar:

Posting Komentar