Tugas BPD
dalam Penyaluran Aspirasi
Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan
Permusyawaratan
Desa
Tugas BPD
dalam Penyaluran Aspirasi
Masyarakat
Pasal 36
(1) BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau
tulisan.
(2) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah
BPD yang dihadiri Kepala Desa.
(3) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian
masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala
Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar