Tugas BPD dalam Menampung
dan Pengelolaan Aspirasi Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang
Badan Permusyawaratan Desa
Menampung
Aspirasi Masyarakat
Pasal
34
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi
masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah
BPD.
Pengelolaan
Aspirasi Masyarakat
Pasal 35
Pasal 35
(1) BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa
melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
(2) Pengadministrasian aspirasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang
pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
(3) Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat
Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar