Tugas BPD dalam Penggalian
Aspirasi Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan
Desa
Tugas
BPD dalam Penggalian Aspirasi
Masyarakat
Pasal 33
(1) BPD melakukan
penggalian aspirasi masyarakat.
(2) Penggalian
aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada
kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat
berkebutuhan khusus, perempuan,
kelompok marjinal.
kelompok marjinal.
(3) Penggalian
aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan
dalam agenda kerja BPD.
(4) Pelaksanaan
penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan
kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan
uraian kegiatan.
(5) Hasil
penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar