Selasa, 19 Maret 2019

Tugas BPD dalam Penggalian Aspirasi Masyarakat


Tugas BPD dalam Penggalian Aspirasi Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa


Tugas BPD dalam Penggalian Aspirasi Masyarakat
Pasal 33
(1) BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
(2) Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan,
kelompok marjinal.
(3) Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
(4) Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
(5) Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar