Kewenangan Anggota BPD
berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan
Desa
Pasal
63
BPD
berwenang:
a. mengadakan
pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b. menyampaikan
aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
c. mengajukan
rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
d. melaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
e. meminta
keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
f. menyatakan
pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
g. mengawal
aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan
tata kelola pemerintahan yang baik;
h. menyusun
peraturan tata tertib BPD;
i. menyampaikan
laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota
melalui Camat;
j. Menyusun
dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada
Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja
Desa;
k. mengelola
biaya operasional BPD;
l. mengusulkan
pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. Melakukan
kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar