Selasa, 19 Maret 2019

Kewenangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Kewenangan Anggota BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 63

BPD berwenang:
a.  mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b.  menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
c.  mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
d.  melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
e.  meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
f.    menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
g.  mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h.   menyusun peraturan tata tertib BPD;
i.    menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
j.    Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
k.   mengelola biaya operasional BPD;
l.    mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar