Hak dan Kewajiban Anggota BPD berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan
Desa.
Hak
Anggota BPD
Pasal 55
Pasal 55
(1) Anggota BPD berhak:
a.
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
(3) Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) BPD berhak:
a. memperoleh
pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi,
pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
b. penghargaan
dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Pasal 56
(1) Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk
memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
(4) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan tunjangan kinerja.
Pasal 57
Pasal 57
(1) Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam
kelembagaan BPD.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
(4) Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
Kewajiban
Anggota BPD
Pasal 60
Pasal 60
Anggota
BPD wajib:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan
kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
c. mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
d. menghormati
nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e. menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga
desa lainnya; dan
f. mengawal
aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan
tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar