Selasa, 19 Maret 2019

Hak dan Kewajiban Anggota BPD


Hak dan Kewajiban Anggota BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Hak Anggota BPD
Pasal 55
(1) Anggota BPD berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

(2) Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.

(3) Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) BPD berhak:
a.  memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
b.  penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.

Pasal 56
(1) Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
(4) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kinerja.

Pasal 57
(1) Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
(4) Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.

Kewajiban Anggota BPD
Pasal 60

Anggota BPD wajib:
a.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.  melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.  mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
d.  menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e.  menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
f.    mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar