Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak
berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD terdiri dari atas 1 (satu) orang
sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa .
Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6 Tahun 2014
Menyebutkan :
1) Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
2) Memegang teguh dan
mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
3) Berusia paling rendah
20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah
4) Berpendidikan paling
rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5) Bukan sebagai
perangkat Pemerintah desa
6) Bersedia dicalonkan
menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan
7) Wakil penduduk Desa
yang dipilih secara demokratis.
Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh
Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan BPD dipilih dari dan
oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota,
yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama
dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota.
Anggota BPD Mempunyai Hak :
1) Mengajukan
rancangan peraturan desa
2) Mengajukan
Pertanyaan
3) Menyampaikaa
usul dan pendapat
4) Memilih dan
dipilih; dan
5) Memperoleh tunjangan/penghasilan
Anggota BPD dilarang:
1. Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan
mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
2. Melakukan
Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak
lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
Menyalahgunakan wewenang
3. Melanggar
sumpah/janji jabatan
4. Merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
5. Merangkap
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundang – undangan
6. Sebagai
pelaksana Proyek Desa
7. Menjadi
pengurus Partai Politik; dan/atau
8. Menjadi
anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Anggota BPD mempunyai kewajiban:
1. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik
Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
2. Melaksanakan
kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah
Desa
3. Menyerap,menampung,menghimpun
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
4. Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
5. Menghormati
Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
6. Menjaga
Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014,
BPD berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya
yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta
pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya
seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan
Administrasi,BPD wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup
Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai BPD, yang Ketentuannya diatur
dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar