Sabtu, 09 Maret 2019

Struktur Organisasi Tata Pemerintahan Desa Dander

Struktur Organisasi Tata Pemerintahan Desa Dander

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa;
  5. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa;
  6. Peraturan Desa Ciharashas Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Peraturan Kepala Desa Ciharashas Nomor 2 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa.

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

1)   Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.

2)   Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai Fungsi :

a.    melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

b.    melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

c.    melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan

d.    melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Sekretaris Desa mempunyai tugas :

a.    Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;

b.    b.`Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat desa;

c.    Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum desa;

d.    Merumuskan program kegiatan Kepala Desa;

e.    Membantu Kepala desa dalam menyusun RAPBdes

f.     Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;

g.    Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;

h.    Membantu Kepala Desa dalam Menyusun atau merumuskan rancangan Peraturan Desa;

i.     Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan desa;

j.     Mengumpulkan dan menganalisa sumber-sumber penghasilan baru

k.    Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa;

l.     Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan kantor;

m.  Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksnaan piket;

n.    Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan bangunan lain milik desa;

o.    Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;

p.    Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat;

q.    Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;

r.     Melaksanakan tugas lain yang di berikan Kepala Desa dan tugas lain sesuai peraturan prundang –undangan.

 

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN

1.   Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga ) urusan, yaitu;

a.   Kepala Urusan Keuangan;

b.   Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;

c.    Kepala Urusan Perencanaan

 

2.   Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas:

a.    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;

b.    Mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan lainnya;

c.    Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;

d.    Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa dan perhitungan APBDesa;

e.    Melaksanakan penatausahaan keuangan desa;

f.     Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak, BKU, SPJdan administrasi lain yang berkaitan dengan keuangan desa;

g.    Melaksanakan dan mencatat pengadministrasian pengghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan BPD dan lembaga lainnya;

h.    Menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan sumber- sumber pendapatan;

i.     Menyiapkan bahan pengendalian program kerja desa;

j.     Menyiapkan konsep Rencana Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;

k.    Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;

l.     Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

m.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya;

n.    Melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Desa dan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

3.   Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dalam membantu Sekretaris Desa

Mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas:

a.    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
b.    Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan umum;
c.    Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
d.    Melaksanakan tugas administrasi surat menyurat, pelayanan umum dan legalisasi;
e.    Melaksanakan tugas administrasi kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
f.     Melaksanakan tugas perlengkapan dan rumah tangga Pemerintahan Desa;
g.    Melaksanakan tugas menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
h.    Melaksanakan tugas administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
i.     Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
j.     Pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
k.    Fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
l.     Melaksanakan urusan rumah tangga desa yang meliputi sarana dan prasarana desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu dan lain-lain;
m.  Melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa;
n.    Mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan, pelatihan, dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas;
o.    Menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
p.    Melaksanakan fungsi kehumasan;
q.    Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
r.     Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
s.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya; 
t.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan;


 

4.   Kepala Urusan Perencanaan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai fungsi

Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan Perencanaan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai Tugas:

a.    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;

b.    Mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan lainnya;

c.    Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;

d.    Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa dan perhitungan APBDesa;

e.    Melaksanakan penatausahaan keuangan desa;

f.     Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak, BKU, SPJdan administrasi lain yang berkaitan dengan keuangan desa;

g.    Melaksanakan dan mencatat pengadministrasian pengghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan BPD dan lembaga lainnya;

h.    Menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan sumber- sumber pendapatan;

i.     Menyiapkan bahan pengendalian program kerja desa;

j.     Menyiapkan konsep Rencana Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;

k.    Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;

l.     Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

m.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya;

n.    Melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Desa dan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.


TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI

1.    Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

2.    Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu :

a.   Seksi Pemerintahan;

b.   Seksi Kesejahteraan;

c.    Seksi Pelayanan;

3.    Seksi Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai fungsi

Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa;

Seksi Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :

a.  Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

b.  Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya;

c.   Merencanakan, melaksanakan, mengendalikandan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;

d.  Merencanakan, melaksanakan, mengendalikandan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;

e.  Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

f.   Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan mengevaluasi dan pencatatan administrasi pertanahan tingkat desa;

g.  Memantau kegiatan sosial politik di desa;

h.  Melaksanakan dan mencatat kegiatan kemasyarakatan;

i.    Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan keputusan desa;

j.    Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi desa dan profil Desa;

k.  Melaksanakan dan mencatat kegiatan admnistrasi usulan naturalisasi/kewarganegaraan;

l.    Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;

m. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

n.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

o.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

4.   Seksi Kesejahteraan dalam membantu Kepala Desa mempunyai fungsi :

Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;

 

Seksi Kesejahteraan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :

a.  Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

b.  Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta;

c.   Memotivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

d.  Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya;

e.  Melaksanakan pencatatan dan administrasi nikah, talak, cerai dan rujuk;

f.   Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;

g.  Melaksanakan pendampingan kepala keluarga miskin;

h.  Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan;

i.    Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;

j.    Melaksanakan dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, PMI dan lembaga kemasyarakatan lainnya;

k.  Mencatat dan mengikuti kegiatan peserta jemaah haji;

l.    Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;

m. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;

n.  Mencatat dan melaksanakan kegiatan serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Sodaqoh (BAZIS) dan pengurusan kematian;

o.  Mencatat dan melaksanakan kegiatan pembinaan DKM, lumbung Bahagia/Beras Perelek dan lumbung desa;

p.  Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;

q.  Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

r.   Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

s.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

5.   Seksi Pelayanan dalam membantu Kepala Desa mempunyai fungsi :

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Seksi Pelayanan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :

 a.  Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

b.  Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,

c.   Penyuluhan dan motivasi kepada Pemuda dan karang taruna,

d.  Penyuluhan dan motivasi bidang olah raga,

e.  Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,

f.   Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;

g.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

1.   Pelaksana kewilayahan atau kepala dusun merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan, dengan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

2.   Pelaksana kewilayahan atau kepala dusun dalam membantu Kepala Desa mempunyai fungsi :

a.    Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b.    mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c.    melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

d.    melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Pelaksana kewilayahan atau kepala dusun dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :

a.    Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

b.    Membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah dusun;

c.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah Dusun;

d.    Melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah dusun;

e.    Membina perekonomian masyarakat di wilayahnya;

f.     Membina dan mengkoordinir RT dan RW di wilayahnya

g.    Menyelesaikan dan mendamaikan perselisihan masyarakat di wilayahnya;

h.    Menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di desa dan di wilayahnya;

i.     Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat;

j.     Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;

k.    Melaksanakan pelayanan kepada msyarakat;

l.     Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

m.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya;

n.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan; penempatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masruhin, Sekretaris BPD Dander

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar