DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa;
- Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa;
- Peraturan Desa Ciharashas Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Kepala Desa Ciharashas Nomor 2 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
1) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.
2) Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai Fungsi :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
b. b.`Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat desa;
c. Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum desa;
d. Merumuskan program kegiatan Kepala Desa;
e. Membantu Kepala desa dalam menyusun RAPBdes
f. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
g. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
h. Membantu Kepala Desa dalam Menyusun atau merumuskan rancangan Peraturan Desa;
i. Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan desa;
j. Mengumpulkan dan menganalisa sumber-sumber penghasilan baru
k. Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa;
l. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan kantor;
m. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksnaan piket;
n. Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan bangunan lain milik desa;
o. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
p. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat;
q. Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;
r. Melaksanakan tugas lain yang di berikan Kepala Desa dan tugas lain sesuai peraturan prundang –undangan.
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN
1. Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga )
urusan, yaitu;
a. Kepala Urusan Keuangan;
b. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
c. Kepala Urusan Perencanaan
2. Kepala Urusan Keuangan dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris
Desa mempunyai tugas:
a. Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
b. Mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan lainnya;
c. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
d. Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa dan perhitungan APBDesa;
e. Melaksanakan penatausahaan keuangan desa;
f. Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak, BKU, SPJdan administrasi lain yang berkaitan dengan keuangan desa;
g. Melaksanakan dan mencatat pengadministrasian pengghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan BPD dan lembaga lainnya;
h. Menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan sumber- sumber pendapatan;
i. Menyiapkan bahan pengendalian program kerja desa;
j. Menyiapkan konsep Rencana Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
k. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
l. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
m. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya;
n. Melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Desa dan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dalam
membantu Sekretaris Desa
Mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan umum;
c. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
d. Melaksanakan tugas administrasi surat menyurat, pelayanan umum dan legalisasi;
e. Melaksanakan tugas administrasi kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
f. Melaksanakan tugas perlengkapan dan rumah tangga Pemerintahan Desa;
g. Melaksanakan tugas menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
h. Melaksanakan tugas administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
i. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
j. Pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
k. Fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
l. Melaksanakan urusan rumah tangga desa yang meliputi sarana dan prasarana desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu dan lain-lain;
m. Melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa;
n. Mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan, pelatihan, dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas;
o. Menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
p. Melaksanakan fungsi kehumasan;
q. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
r. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
s. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya;
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Kepala Urusan Perencanaan dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai fungsi
Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
penyusunan laporan.
Kepala Urusan Perencanaan dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai Tugas:
a. Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
b. Mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan lainnya;
c. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
d. Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa dan perhitungan APBDesa;
e. Melaksanakan penatausahaan keuangan desa;
f. Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak, BKU, SPJdan administrasi lain yang berkaitan dengan keuangan desa;
g. Melaksanakan dan mencatat pengadministrasian pengghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan BPD dan lembaga lainnya;
h. Menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan sumber- sumber pendapatan;
i. Menyiapkan bahan pengendalian program kerja desa;
j. Menyiapkan konsep Rencana Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
k. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
l. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
m. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya;
n. Melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Desa dan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI
1. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
2. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu :
a. Seksi Pemerintahan;
b. Seksi Kesejahteraan;
c. Seksi Pelayanan;
3. Seksi Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai fungsi
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
Seksi Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.
Mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta
bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b.
Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya;
c.
Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikandan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat desa;
d.
Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikandan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat
Desa;
e.
Mencatat dan melaksanakan serta
memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
f.
Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan mengevaluasi dan pencatatan administrasi pertanahan tingkat desa;
g.
Memantau kegiatan sosial politik di
desa;
h.
Melaksanakan dan mencatat kegiatan
kemasyarakatan;
i.
Mencatat dan melaksanakan
penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan keputusan desa;
j.
Melaksanakan dan mencatat kegiatan
monografi desa dan profil Desa;
k.
Melaksanakan dan mencatat kegiatan
admnistrasi usulan naturalisasi/kewarganegaraan;
l.
Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat;
m.
Menyusun laporan pelaksanaan seluruh
kegiatan sesuai bidang tugasnya;
n.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang
tugasnya;
o.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Seksi Kesejahteraan dalam membantu Kepala
Desa mempunyai fungsi :
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang
pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di
bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,
pemuda, olahraga, dan karang taruna;
Seksi Kesejahteraan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.
Mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta
bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b.
Melaksanakan pembangunan sarana
prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas
sosialisasi serta;
c.
Memotivasi masyarakat di bidang
budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,
olahraga, dan karang taruna.
d.
Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya;
e.
Melaksanakan pencatatan dan
administrasi nikah, talak, cerai dan rujuk;
f.
Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial
dan bidang sosial lainnya;
g.
Melaksanakan pendampingan kepala
keluarga miskin;
h.
Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
i.
Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan
masyarakat;
j.
Melaksanakan dan mencatat kegiatan
serta pembinaan bidang bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, kesenian, olah
raga, pemuda, pramuka, PMI dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
k.
Mencatat dan mengikuti kegiatan
peserta jemaah haji;
l.
Merencanakan, melaksanakan dan
melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
m.
Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
n.
Mencatat dan melaksanakan kegiatan
serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Sodaqoh
(BAZIS) dan pengurusan kematian;
o.
Mencatat dan melaksanakan kegiatan
pembinaan DKM, lumbung Bahagia/Beras Perelek dan lumbung desa;
p.
Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat;
q.
Menyusun laporan pelaksanaan
seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
r.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang
tugasnya;
s.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Seksi Pelayanan dalam membantu Kepala Desa
mempunyai fungsi :
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Seksi Pelayanan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b.
Melaksanakan penyuluhan dan
motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
c.
Penyuluhan dan motivasi kepada
Pemuda dan karang taruna,
d.
Penyuluhan dan motivasi bidang olah
raga,
e.
Meningkatkan upaya partisipasi
masyarakat,
f.
Pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
g.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Pelaksana kewilayahan atau kepala dusun
merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan, dengan
jumlah disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
2. Pelaksana kewilayahan atau kepala dusun
dalam membantu Kepala Desa mempunyai fungsi :
a.
Pembinaan ketentraman dan
ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan,
dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b.
mengawasi pelaksanaan pembangunan
di wilayahnya;
c.
melaksanakan pembinaan
kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam
menjaga lingkungannya; dan
d.
melakukan upaya-upaya pemberdayaan
masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.
Pelaksana kewilayahan atau kepala dusun dalam
membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.
Mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta
bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b.
Membantu pelaksanaan tugas kepala
desa di wilayah dusun;
c.
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah Dusun;
d.
Melaksanakan kegiatan dan
administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta
membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah dusun;
e.
Membina perekonomian masyarakat di
wilayahnya;
f.
Membina dan mengkoordinir RT dan RW
di wilayahnya
g.
Menyelesaikan dan mendamaikan
perselisihan masyarakat di wilayahnya;
h.
Menyampaikan informasi tentang
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di desa dan di wilayahnya;
i.
Menjaga kelestarian adat istiadat
yang hidup dan berkembang di masyarakat;
j.
Menggerakan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan;
k.
Melaksanakan pelayanan kepada
msyarakat;
l.
Menyusun laporan pelaksanaan
seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
m.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang
tugasnya;
n.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan;
penempatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masruhin, Sekretaris BPD Dander
Tidak ada komentar:
Posting Komentar