Menindaklanjuti pelaksanaan proses penjaringan anggota BPD oleh
Panitia pengisian anggota BPD, Pemerintah Desa Dander, Kecamatan Dander,
Kabupaten Bojonegoro, hari Kamis, 28 Februari 2019 melaksanakan musyawarah
pemilihan dan penetapan 9 anggota BPD Desa Dander, Kecamatan Dander, di Balai Desa Dander.
Dalam pelaksanaan musyawarah untuk pemilihan dan penetapan
anggota BPD tersebut dihadiri muspika kecamatan dander yaitu Camat Dander yang
diwakili oleh Muji Slamet, S.Sos (Kasi PMD Kecamatan Dander), Kapolsek AKP Mashadi, Danramil Kapten Edi Purwanto,
Bhabinkamtibmas Desa Dander Bripka Bambang Sungkono, Babinsa Serda Mutahal,
Ketua dan Anggota BPD, Ketua RW, Ketua RT, perwakilan masyarakat yang telah
disepakati, dan 17 calon anggota BPD yang akan dipilih (1 calon anggota BPD
dari dapil IV tidak hadir) serta Semua perangkat Desa Dander.
Dalam melaksanakan pemilihan anggota BPD kali ini melalui
musyawarah perwakilan dari masing-masing wilayah keterwakilan yang diwakilili
oleh Ketua RT dan perwakilan anggota masyarakat yang sudah disepakati bersama,
dengan difasilitasi Camat Dander. Pemdes dalam melakukan pemilihan anggota BPD
dari 18 Calon anggota BPD hadir 17 calon (1 calon anggota BPD dari Dapil IV
tidak hadir) Wilayah Perwakilan dilaksanakan secara voting dengan cara
mencoblos surat suara yang dibuat oleh Pemdes. Karena calon anggota BPD terdiri
dari 9 Dapil atau wilayah perwakilan, maka surat suara dibuat sejumlah 9 surat
suara, yang masing-masing suarat suara terdapat foto dan nama 2 calon anggota
BPD dari 9 dapil. Karena 1 calon tidak
hadir maka 1 calon yang hadir disepakati oleh yang hadir untuk dapil IV tidak diadakan
voting dengan kesepakatan bahwa 1 calon yang
hadir dapat ditetapkan sebagai anggota BPD.
Sebanyak 37 Ketua RT dan anggota perwakilan anggota masyarakat
yang hadir, melaksanakan voting dengan menerima 8 surat suara untuk memilih
salah satu Calon anggota BPD dengan mencoblos 8 surat suara sesuai hati nurani
untuk memilih anggota BPD yang dikehendaki.
Setelah selesai diadakan voting maka selanjutnya pelaksanaan
penghitungan surat suara yang dilakukan oleh para petugas dari perangkat Desa
Dander dengan 1 orang saksi, maka diperoleh hasil pemilihinan anggota BPD Desa
Dander terpilih sebagai berikut:
NO
|
DAPIL
|
RT
|
NAMA ANGGOTA BPD TERPILIH
|
FOTO ANGGOTA BPD TERPILIH
|
1
|
I
|
1 s.d. 4
|
DWI PUJI ASTUTIK
|
|
2
|
II
|
5 s.d. 9
|
SUNDARI
|
|
3
|
III
|
10 s.d. 13
|
MUHAMAD MAULIDIN WAKID
|
|
4
|
IV
|
14 s.d. 17
|
MASRUHIN
|
|
5
|
V
|
18 s.d. 22
|
AHMAD SO’IM
|
|
6
|
VI
|
23 s.d. 27
|
YUDI SETIAWAN
|
|
7
|
VII
|
28 s.d. 31
|
M. HARY MULYADI
|
|
8
|
VIII
|
32 s.d. 36
|
IMAM SUYUTI
|
|
9
|
IX
|
37 s.d. 40
|
SUHADI
|
Dari 9
anggota BPD terpilih yang dipilih secara langsung tersebut di atas telah
disepakati oleh yang hadir dan ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Dander terpilih
yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Anggota BPD yang di tandatangani
oleh Kepala Desa Dander, Bapak Kiswoyo dan dua orang saksi dari peserta
musyawarah yang hadir.
Selanjutnya
Pemerintah Desa Dander akan menetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa
Dander tentang anggota BPD Desa Dander terpilih dan menyusun laporan hasil
pemilihan anggota BPD Desa Dander untuk disampaikan kepada Bupati Bojonegoro
melalui Camat Dander untuk disahkan oleh Bupati Bojonegoro.(Masruhin sekretaris
BPD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar