Jumat, 01 Maret 2019

Hasil Musyawarah Pemerintah Desa Dander dalam Pemilihan Calon Anggota BPD 2019-2025


Menindaklanjuti pelaksanaan proses penjaringan anggota BPD oleh Panitia pengisian anggota BPD, Pemerintah Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, hari Kamis, 28 Februari 2019 melaksanakan musyawarah pemilihan dan penetapan 9 anggota BPD Desa Dander, Kecamatan Dander, di Balai Desa Dander.

Dalam pelaksanaan musyawarah untuk pemilihan dan penetapan anggota BPD tersebut dihadiri muspika kecamatan dander yaitu Camat Dander yang diwakili oleh Muji Slamet, S.Sos (Kasi PMD Kecamatan Dander), Kapolsek AKP Mashadi, Danramil Kapten Edi Purwanto, Bhabinkamtibmas Desa Dander Bripka Bambang Sungkono, Babinsa Serda Mutahal, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RW, Ketua RT, perwakilan masyarakat yang telah disepakati, dan 17 calon anggota BPD yang akan dipilih (1 calon anggota BPD dari dapil IV tidak hadir) serta Semua perangkat Desa Dander.

Dalam melaksanakan pemilihan anggota BPD kali ini melalui musyawarah perwakilan dari masing-masing wilayah keterwakilan yang diwakilili oleh Ketua RT dan perwakilan anggota masyarakat yang sudah disepakati bersama, dengan difasilitasi Camat Dander. Pemdes dalam melakukan pemilihan anggota BPD dari 18 Calon anggota BPD hadir 17 calon (1 calon anggota BPD dari Dapil IV tidak hadir) Wilayah Perwakilan dilaksanakan secara voting dengan cara mencoblos surat suara yang dibuat oleh Pemdes. Karena calon anggota BPD terdiri dari 9 Dapil atau wilayah perwakilan, maka surat suara dibuat sejumlah 9 surat suara, yang masing-masing suarat suara terdapat foto dan nama 2 calon anggota BPD dari 9 dapil.  Karena 1 calon tidak hadir maka 1 calon yang hadir disepakati oleh yang hadir untuk dapil IV tidak diadakan voting dengan kesepakatan bahwa 1 calon yang  hadir dapat ditetapkan sebagai anggota BPD.

Sebanyak 37 Ketua RT dan anggota perwakilan anggota masyarakat yang hadir, melaksanakan voting dengan menerima 8 surat suara untuk memilih salah satu Calon anggota BPD dengan mencoblos 8 surat suara sesuai hati nurani untuk memilih anggota BPD yang dikehendaki.

Setelah selesai diadakan voting maka selanjutnya pelaksanaan penghitungan surat suara yang dilakukan oleh para petugas dari perangkat Desa Dander dengan 1 orang saksi, maka diperoleh hasil pemilihinan anggota BPD Desa Dander terpilih sebagai berikut:
  
NO
DAPIL
RT
NAMA ANGGOTA BPD TERPILIH
FOTO ANGGOTA BPD TERPILIH
1
 I
1 s.d. 4
 DWI PUJI ASTUTIK

2
 II
5 s.d. 9
 SUNDARI

3
 III
10 s.d. 13
 MUHAMAD MAULIDIN WAKID

4
 IV
14 s.d. 17
 MASRUHIN

5
 V
18 s.d. 22
 AHMAD SO’IM

6
 VI
23 s.d. 27
 YUDI SETIAWAN

7
 VII
28 s.d. 31
 M. HARY MULYADI 

8
 VIII
32 s.d. 36
 IMAM SUYUTI

9
 IX
37 s.d. 40
 SUHADI


Dari 9 anggota BPD terpilih yang dipilih secara langsung tersebut di atas telah disepakati oleh yang hadir dan ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Dander terpilih yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Anggota BPD yang di tandatangani oleh Kepala Desa Dander, Bapak Kiswoyo dan dua orang saksi dari peserta musyawarah yang hadir.

Selanjutnya Pemerintah Desa Dander akan menetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Dander tentang anggota BPD Desa Dander terpilih dan menyusun laporan hasil pemilihan anggota BPD Desa Dander untuk disampaikan kepada Bupati Bojonegoro melalui Camat Dander untuk disahkan oleh Bupati Bojonegoro.(Masruhin sekretaris BPD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar