Jenis Peraturan Desa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa
Peraturan Desa
Pasal 69
Pasal 69
(1) Jenis peraturan di Desa terdiri atas
Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus
mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan
Desa.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
(7) Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
(8) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan
hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan
Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
(9) Rancangan Peraturan Desa wajib
dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.
(10) Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap
Rancangan Peraturan Desa.
(11) Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan
dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.
(12) Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.
Pasal 70
(1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan
kerja sama antar-Desa.
(2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja
sama antar-Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar