Jenis Aset
Desa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa
Aset Desa
Pasal 76
(1) Aset Desa dapat
berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan
Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air
milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
(2) Aset lainnya milik
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. kekayaan Desa yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. kekayaan Desa yang
diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
c. kekayaan Desa yang
diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. hasil kerja sama
Desa; dan
e. kekayaan Desa yang
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(3) Kekayaan milik
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan
kepemilikannya kepada Desa.
(4) Kekayaan milik
Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
(5) Kekayaan milik
Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan
kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
(6) Bangunan milik
Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara
tertib.
Pasal 77
(1) Pengelolaan
kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional,
kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan
kepastian nilai ekonomi.
(2) Pengelolaan
kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat
Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
(3) Pengelolaan
kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa
bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan
milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar