Senin, 25 Maret 2019

Susunan Pengurus Kader Posyandu Desa Dander


Susunan Pengurus Kader Posyandu Desa Dander
Kecamatan Dander
(8 Posyandu)

Posyandu Mawar 1, RT. 10, RW. 01.
1.      Yuli Wijayanti
2.      Tatik Surati
3.      Setyorini
4.      Sulasi
5.      M. Ervin

Posyandu Mawar 2, RT. 04, RW. 01.
1.      Jujuk
2.      Jumiati
3.      Giatun
4.      Yuliana
5.      Heni R

Posyandu Mawar 3, RT. 17, RW. 02.
1.      Anifatun
2.      Reno Widiyahwati
3.      Srini
4.      Sumiasih
5.      Sumini

Posyandu Mawar 4, RT. 29, RW. 03.
1.      Wiwik Wijayanti
2.      Rumi Winanti
3.      Luluk Asifinatul H
4.      Yuli Wahyuningsih
5.      Endang S

Posyandu Mawar 5, RT. 25, RW. 03.
1.      Sri Wahyuni
2.      Rasinah
3.      Didik Purwanto
4.      Darwati
5.      Endang Sriasih

Posyandu Mawar 6, RT. 33, RW. 04.
1.      Sutiah
2.      Sri Utami
3.      Nurma
4.      Solechatur
5.      Anaria

Posyandu Mawar 7, Kasun Nemon
1.      Marpuah
2.      Yatpik
3.      Endang Asih
4.      Puji Rahayu
5.      Lestari

Posyandu Mawar 8, RT. 12, RW. 01.
1.      Nyugiartik
2.      Mujiatiningsih
3.      Lamirah
4.      Yatinah
5.      Basirun


Mari Mengenal Posyandu
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak balita.

Kegiatan Pelayanan Di Posyandu
A.  Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan/pilihan. Kegiatan utama, mencakup;
- kesehatan ibu dan anak;
- keluarga berencana;
- imunisasi;
- gizi;
- pencegahan dan penanggulangan diare.

B.  Kegiatan pengembangan/pilihan, masyarakat dapat menambah kegiatan baru disamping lima kegiatan utama yang telah ditetapkan, dinamakan Posyandu Terintegrasi. Kegiatan baru tersebut misalnya;
- Bina Keluarga Balita (BKB);
- Tanaman Obat Keluarga (TOGA);
- Bina Keluarga Lansia (BKL);
- Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- berbagai program pembangunan masyarakat desa lainnya.

Semua anggota masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dasar yang ada di Posyandu terutama;
- bayi dan anak balita;
- ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui;
- pasangan usia subur;
- pengasuh anak.

Manfaat Posyandu
A. Bagi Masyarakat
1.  Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi, dan anak balita.
2.  Pertumbuhan anak balita terpantau sehingga tidak menderita gizi kurang atau gizi buruk.
3.  Bayi dan anak balita mendapatkan kapsul Vitamin A.
4.  Bayi memperoleh imunisasi lengkap.
5.  Ibu hamil akan terpantau berat badannya dan memperoleh tablet tambah darah (Fe) serta imunisasi Tetanus Toksoid (TT).
6.  Ibu nifas memperoleh kapsul Vitamin A dan tablet tambah darah (Fe).
7.  Memperoleh penyuluhan kesehatan terkait tentang kesehatan ibu dan anak.
8.  Apabila terdapat kelainan pada bayi, anak balita, ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui dapat segera diketahui dan dirujuk ke puskesmas.
9.  Dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang kesehatan ibu, bayi, dan anak balita.

B. Bagi Kader
1.  Mendapatkan berbagai informasi kesehatan lebih dahulu dan lebih lengkap.
2.  Ikut berperan secara nyata dalam perkembangan tumbuh kembang anak balita dan kesehatan ibu.
3.  Citra diri meningkat di mata masyarakat sebagai orang yang terpercaya dalam bidang kesehatan.
4.  Menjadi panutan karena telah mengabdi demi pertumbuhan anak dan kesehatan ibu.


Sabtu, 23 Maret 2019

Pengertian Kelompok Dasawisma


Dasa wisma adalah kelompok ibu berasal dari 10 KK (kepala keluarga) rumah yang bertetangga untuk mempermudah jalannya suatu program. Pengumpulan dana, kuesioner, tertib administrasi, adalah beberapa contoh tanggung jawab ketua dawis, untuk kemudian hasilnya diteruskan ke ketua PKK. Kegiatannya diarahkan pada peningkatan kesehatan keluarga. Bentuk kegiatannya seperti arisan (PKK), pembuatan jamban, sumur, mengembangkan dana sehat (PMT, pengobatan ringan, membangun sarana sampah dan kotoran).

Kelompok Dasa Wisma adalah kelompok yang terdiri dari 10 – 20 kepala keluarga (KK) dalam satu RT. Setelah terbentuk kelompok, maka diangkatlah satu orang yang memiliki tanggung jawab sebagai ketua.

Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan melalui pembentukan Poskesdes, yaitu salah satu Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan, menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa yang meliputi kegiatan peningkatan hidup sehat (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan Desa) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya. Desa Siaga dikembangkan melalui penyiapan masyarakat, pengenalan masalah, perumusan tindak lanjut pencapaian khususnya kesepakatan pembentukan Poskesdes dan dukungan sumberdaya.

 B. Kerangka Pikir
Kerangka pikir pertama adalah bahwa Desa Siaga akan dapat terwujud apabila manajemen dalam pelaksanaan pengembangannya diselenggarakan secara paripurna oleh berbagai pihak (unit-unit kesehatan dan pemangku kepentingan lain yang terkait).

Hasil pemantauan oleh masyarakat diinformasikan kepada petugas kesehatan atau unit yang bertanggung jawab untuk dapatnya diambil tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien. Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan kegiatan dalam rangka kewaspadaan dini terhadap ancaman muncul atau berkembangnya penyakit/masalah kesehatan yang disebabkan antara lain oleh status gizi, kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat (surveilans).

C. Tujuan Dasa Wisma
Tujuan kelompok Dasa Wisma ini adalah membantu kelancaran tugas-tugas pokok dan program PKK kelurahan. Kegiatannya diarahkan pada peningkatan kesehatan keluarga. Bentuk kegiatannya seperti arisan, pembuatan jamban, sumur, kembangkan dana sehat (PMT, pengobatan ringan, membangun sarana sampah dan kotoran)

Secara umum tujuan dari kegiatan tersebut yang berbasis masyarakat adalah terciptanya sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan dini di masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyakit dan masalah-masalah kesehatan yang akan mengancam dan merugikan masyarakat yang bersangkutan.

Dasa Wisma sebagai salah satu wadah kegiatan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan program-program kegiatan gerakan PKK di tingkat desa,yang nantinya akan berpengaruh pula pada kegiatan gerakan Tim Penggerak PKK di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

D. Masalah kesehatan dari Anggota Dasawisma
Beberapa masalah kesehatan yang menjadi jangkauan kerja dari anggota dasawisma sebagai berikut :
1.   Usaha perbaikan gizi keluarga.
2.   Masalah pertumbuhan anak.
3.   Makanan sehat bagi keluarga.
4.   Masalah kebersihan lingkungan.
5.   Masalah bencana dan kegawatdaruratan kesehatan termasuk resikonya.
6.   Masalah kesehatan ibu, bayi dan balita.
7.   Masalah penyakit

E. Peran Dasa Wisma
Dasawisma sebagai kelompok terkecil dari kelompok-kelompok PKK memiliki peran strategis mewujudkan keluarga sejahtera. Oleh sebab itu, di harapkan agar Dasawisma menjadi ujung tombak pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program pemerintah karena sebagai mitra.

Banyak hal yang dapat dilakukan melalui dasawisma seperti melaksanakan kegiatan kerjabakti, mengadakan lomba mengambil jentiknya sehingga dapat mengantisipasi munculnya penyakit demam berdarah. Selainitu, terutama dalam hal administrasi, dengan mengupdate data di setiap kepala keluarga, usaha perbaikan gizi keluarga dan Keluarga Berencana (KB). Dengan begitu Keberadaan dasawisma akan mempermudah koordinasi dan jaringan, sehingga program-program PKK maupun yang melibatkan PKK dapat berjalan tepat sasaran.

F. Contoh Program dasawisma
Masalah       : Usaha perbaikan gizi keluarga yang merupakan usaha perbaikan gizi seluruh anggota keluarga.

Pelaksana    : usaha perbaikan gizi keluarga dilaksanakan oleh anggota dasawisma bersama masyarakat dengan bimbingan petugas kesehatan dan kerja sama dengan kader masyarakat.

Tujuan Kegiatan :
       Untuk mencapai keluarga yang sehat dan mendapat gizi sesuai kebutuhan.
       Masyarakat ikut serta dalam kegiatan .
       Menjelaskan tentang perilaku yang mendukung perbaikan gizi.
       Mencakup semua anggota keluarga baik bumil, bayi, balita dan anggota keluarga lainnya.


Rabu, 20 Maret 2019

Jenis Aset Desa


Jenis Aset Desa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Aset Desa
Pasal 76

(1)   Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

(2)   Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.  kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.  kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
c.  kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.  hasil kerja sama Desa; dan
e.  kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

(3)   Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa.

(4)   Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

(5)   Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.

(6)   Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Pasal 77

(1)   Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

(2)   Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

(3)   Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Jenis Peraturan Desa

Jenis Peraturan Desa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Peraturan Desa
Pasal 69

(1)   Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
(2)   Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3)   Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(4)   Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
(5)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
(6)   Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
(7)   Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
(8)   Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
(9)   Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.
(10) Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
(11) Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.
(12) Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.

Pasal 70
(1)   Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa.
(2)   Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja sama antar-Desa.


Selasa, 19 Maret 2019

Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa


Pasal 64

(1)   BPD menyusun peraturan tata tertib BPD.

(2)   Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD.

(3)   Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.  keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b.  fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c.  waktu musyawarah BPD;
d.  pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
e.  tata cara musyawarah BPD;
f.   tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
g.  pembuatan berita acara musyawarah BPD.

(4) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pelaksanaan jam musyawarah;
b. tempat musyawarah;
c. jenis musyawarah; dan
d. daftar hadir anggota BPD.

(5)   Pengaturan  mengenai  pimpinan  musyawarah  BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:            
a.  penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
b.  penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;
c.  penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
d.  penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.

(6)   Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.

(7)   Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi:
a.  pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
b.  penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;
c.  pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan
d.  tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota.

(8)   Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi:
a. penyusunan notulen rapat;                         
b. penyusunan berita acara;
c. format berita acara;
d. penandatanganan berita acara; dan
e. penyampaian berita acara.