Dalam rangka menindaklanjuti
Instruksi Presiden Republik Indonesia dengan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Percepatan
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Bertempat di Balai Desa Dander, Kamis, 15 Mei 2025, BPD
Desa Dander menyelenggarakan musyawarah desa khusus dalam rangka pembentukan
Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan musyawarah desa yang diselenggarakan mulai
jam 13.00 WIB ini menghadirkan narasumber Sekretaris Kecamatan Dander, Kasi
PMD, Pendamping Desa, serta dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota
BPD, Ketua RT-RW, Babinsa,
Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat serta tokoh perempuan.
![]() |
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih |
Musyawarah Desa khusus yang dipimpin oleh Ketua BPD Drs. H. Masruhin ini terbagi menjadi 2 (dua) tahap, tahap
pertama merupakan penyuluhan atau sosialisasi terkait pembentukan dan
penjelasan Koperasi Desa Merah Putih oleh narasumber, selajutnya tahap kedua
adalah rapat pembentukan atau pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang dipimpin
oleh 3 (tiga) orang dari peserta rapat. Di mana dalam rapat ini antara lain
membahas:
- Pembahasan nama koperasi;
- Pembahasan kedudukan/alamat
koperasi;
- Pembahasan bentuk koperasi;
- Pembahasan wilayah keanggotaan;
- Pembahasan jangka waktu berdiri;
- Pembahasan usaha koperasi;
- Pembahasan permodalan (simpanan
pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi;
- Pembahasan susunan pengurus dan
pengawas;
- Pembahasan periode jabatan susunan
pengurus dan pengawas;
- Pembahasan anggaran dasar koperasi.
Sebagai informasi Koperasi Desa Merah Putih Desa Dander,
telah menetapkan pengawas dan pengurus untuk periode 2025 – 2030, adalah
sebagai berikut:
Pengawas:
- Juprianto (Kepala Desa)
- Drs. H. Masruhin (BPD)
- Sulastri (Tokoh Perempuan)
Pengurus:
- Ketua : Muryono
- Wakil Ketua Bidang Unit Usaha : Dimas Anggar Saputra
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Ari Romadhoni
- Sekretaris : Novia Ichdani
- Bendahara : Wiwin