Rabu, 03 Oktober 2018

Fungsi, Peran dan Eksistensi BPD Dalam Pemerintahan Desa


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai “Parlemennya Desa” dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Sebagaimana penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan  Permusyawaratan Desa memfasilitasi enyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Fungsi BPD
Menurut Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Baik Tujuan Pengaturan BPD, maupun Ruang Lingkup yang diberikan kepada BPD.

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
b.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan
c.    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 
a.        Menggali aspirasi masyarakat;
b.        Menampung aspirasi masyarakat;
c.         Mengelola aspirasi masyarakat;
d.        Menyalurkan aspirasi masyarakat;
e.         Menyelenggarakan musyawarah BPD;
f.            Menyelenggarakan musyawarah Desa;
g.         Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.         Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i.            Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j.            Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k.          Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l.             Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m.      melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penggalian Aspirasi Masyarakat
(1) BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
(2)  Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
(3)  Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
(4)  Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
(5)  Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.


Menampung Aspirasi Masyarakat
(1)  Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(2)  Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.

Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
(1) BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
(2) Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Penyaluran Aspirasi Masyarakat
(1) BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan.
(2) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.
(3) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.

Penyelenggaraan Musyawarah BPD
(1)  Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
(2)  Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
(3)  BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:
a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b.  musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
c.  pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d.  apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e.  pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
f.    hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
b. perwakilan kelompok perajin;
c. perwakilan kelompok perempuan;
d. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat tidakF mapan.
(5) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(6) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.