Selasa, 01 Maret 2011

SK PERSETUJUAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

( B P D )

DESA DANDER KECAMATAN DANDER


KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
NOMOR : 01 TAHUN 2009
TENTANG

PERSETUJUAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
DESA DANDER KECAMATAN DANDER
KABUPATEN BOJONEGORO

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER

Menimbang
:
Bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah, Pembangunan, dan Pembinaan Masyarakat Desa, dengan ini telah dilaksanakannya Ujian Pengisian perangkat Desa Dander,  Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, maka dipandang perlu memutuskan tentang persetujuan pengangkatan sebagai Perangkat Desa

Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Ungang-Undang Nomor 3 Tahun 2005


2.
Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa


3.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 8 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.


4.
Peraturan Bupati Bojonegoro No. 28 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 8 tahun 2006


5.
Peraturan Desa Dander Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Tata Cata Pengisian Pencalonan Pengangkatan Pelantikan Pemberhentian Perangkat Desa


6.
Surat Keputusan Kepala Desa Dander Nomor 13 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Dander Tahun 2009




Memperhatikan
:
1.
Surat Keputusan Panitia Pengisian Perangkat Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penetapan Calon Terpilih Perangkat Desa Dander.



2.
Surat Kepala Desa Dander Nomor 141/008/412.51.5.06.2002/2009 Tanggal 10 Februari 2009 Tentang Usulan Persetujuan Pengangkatan Kaur Pemerintahan dan Kasun Nemon.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER TENTANG PERSETUJUAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DANDER KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO






PERTAMA
:
Mengangkat nama-nama calon terpilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Kaur Pemerintahan Desa Dander, dan sebagai Kasun Nemon Desa Dander Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEDUA
:
Memberikan tugas, kewenangan, Kewajiban dan tanggung jawab serta hak-haknya kepada nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana   mestinya.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di     : Dander
Pada Tanggal     : 14 Februari 2009


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,
KETUA





Drs. DARMAJI




Tembusan : Keputusan ini disampaikan kepada
Yth.   1. Bapak Camat Dander;
          2. Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Dander;
          3. Calon Perangkat Desa Terpilih









Lampiran :  KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
Nomor                  :  01 TAHUN 2009
Tanggal                 :  14 Februari 2009





NAMA-NAMA CALON PERANGKAT DESA TERPILIH
DESA DANDER KECAMATAN DANDER
KABUPATEN BOJONEGORO



1.
Untuk diangkat dan ditetapkan sebagai Kaur Pemerintahan Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Nama                                                     :  ARDI SANJAYA
Tempat Tanggal lahir                            :  Bojonegoro, 16 Mei 1984
Jenis kelamin                                         :  Laki-laki
Agama                                                   :  Islam
Pendidikan                                            :  Diploma II

2.
Untuk diangkat dan ditetapkan sebagai Kasun Nemon Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Nama                                                     :  DIDIK WINDIONO
Tempat Tanggal lahir                            :  Bojonegoro, 10 Maret 1963
Jenis kelamin                                         :  Laki-laki
Agama                                                   :  Islam
Pendidikan                                            :  SLTA






BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,
KETUA





Drs. DARMAJI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar