Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala
Desa (Pilkades) di Bojonegoro tetap dilaksanakan di tahun 2014. Sebab, jadwal
yang sudah ditentukan dinilai tidak mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pemilu
Legislatif dan Pilpres.
Penundaan Pilkades 2014 sempat tersiar sebagaimana substansi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal PMD, atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut dalam rangka untuk mensukseskan Pileg dan Pileg.
Namun, untuk Bojonegoro berbeda dengan daerah-daerah lain. Sebab, waktu pelaksanaan Pilkades di Bojonegoro tidak bersamaan dengan Pileg dan pilpres. Sehingga, jika Pilkades tetap dilaksanakan di tahun 2014 tidak akan mengganggu pelaksaan Pileg maupun Pilpres.
"Terakhir tanggal 16 Februari 2014, sehingga tidak menganggu tahapan pelaksanaan pileg dan pilpres," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Ali Mahmudi.
Selanjutnya, untuk jadwal yang sudah disusun Pemkab Bojonegoro dipastikan tidak ada perubahan. Sementara itu, menanggapi pro kontra di masyarakat, pihaknya akan tetap pada keputusan awal. "Dalam hal ini bukan masalah setuju atau tidak. Tetapi kita melaksanakan ini sesuai dengan mekanisme yang ada," tegasnya.
Pelaksaan Pilkades berdasarkan PP 72/2005 maupun Perda dan Perbup, mekanisme itu sudah diatur di dalamnya. Di antaranya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Kades diberitahu oleh BPD bahwa masa jabatannya akan berakhir. Selanjutnya, paling singkat enam bulan Kades mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Sementara, maksimal empat bulan, BPD sudah bisa memproses pelaksanaan Pilkades. "Sehingga, kesimpulannya Bojonegoro 2014 tetap melaksanakan Pilkades," katanya.
Alasan lain, hal ini juga mengakomodir aspirasi yang berkembang ditingkat desa bahwa masing-masing desa sudah ada kesiapan untuk melaksanakan Pilkades dan tahapan yang ditetapkan Pemkab Bojonegoro.
Jadwal yang sudah ditetapkan adalah untuk 218 Pilkades yang habis pada Maret 1 desa dan April 217 desa. Pelaksanaannya pada Januari-Februari 2014. Sisanya Pilkades yang habis di Bulan September, Oktober, November, Desember. [ana/lis]
Penundaan Pilkades 2014 sempat tersiar sebagaimana substansi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal PMD, atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut dalam rangka untuk mensukseskan Pileg dan Pileg.
Namun, untuk Bojonegoro berbeda dengan daerah-daerah lain. Sebab, waktu pelaksanaan Pilkades di Bojonegoro tidak bersamaan dengan Pileg dan pilpres. Sehingga, jika Pilkades tetap dilaksanakan di tahun 2014 tidak akan mengganggu pelaksaan Pileg maupun Pilpres.
"Terakhir tanggal 16 Februari 2014, sehingga tidak menganggu tahapan pelaksanaan pileg dan pilpres," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Ali Mahmudi.
Selanjutnya, untuk jadwal yang sudah disusun Pemkab Bojonegoro dipastikan tidak ada perubahan. Sementara itu, menanggapi pro kontra di masyarakat, pihaknya akan tetap pada keputusan awal. "Dalam hal ini bukan masalah setuju atau tidak. Tetapi kita melaksanakan ini sesuai dengan mekanisme yang ada," tegasnya.
Pelaksaan Pilkades berdasarkan PP 72/2005 maupun Perda dan Perbup, mekanisme itu sudah diatur di dalamnya. Di antaranya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Kades diberitahu oleh BPD bahwa masa jabatannya akan berakhir. Selanjutnya, paling singkat enam bulan Kades mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Sementara, maksimal empat bulan, BPD sudah bisa memproses pelaksanaan Pilkades. "Sehingga, kesimpulannya Bojonegoro 2014 tetap melaksanakan Pilkades," katanya.
Alasan lain, hal ini juga mengakomodir aspirasi yang berkembang ditingkat desa bahwa masing-masing desa sudah ada kesiapan untuk melaksanakan Pilkades dan tahapan yang ditetapkan Pemkab Bojonegoro.
Jadwal yang sudah ditetapkan adalah untuk 218 Pilkades yang habis pada Maret 1 desa dan April 217 desa. Pelaksanaannya pada Januari-Februari 2014. Sisanya Pilkades yang habis di Bulan September, Oktober, November, Desember. [ana/lis]
Inilah Jadwal Pelaksanaan Pilkades
Bojonegoro 2014
Tanggal
|
|||
5
Januari
|
Kec.
Kapas
1. Bogo 2. Bakalan 3. Plesungan 4. Mojodeso 5. Sukowati 6. Tikusan 7. Kalianyar 8. Tanjungharjo |
9.Padangmentoyo
10. Bendo 11. Kumpulrejo 12. Bangilan 13. Ngampel 14. Sambiroto |
|
19
Januari
|
Kecamatan
Bubulan :
1. Cancung 2. Sumberbendo 3. Ngorogunung.
Kecamatan
Kasiman :
1. Batokan 2. Tembeling 3. Betet 4. Sidomukti 5. Besah 6. Sambeng 7. Ngaglik 8. Sekaran 9. Tambakmerak |
Kec.
Tambakrejo
1. Gamongan 2. Jawik 3. Sendangrejo 4. Turi
Kec.
Padangan
1. Tebon 2. Prangi 3. Purworejo 4. Ngeper 5. Ngradin 6. Kendung 7. Kebonagung 8. Banjarjo 9. Ngasinan 10. Cendono 11. Sidorejo 12. Nguken 13. Padangan |
Kec.
Temayang
1. Soko 2. Kedung sumber 3. Bakulan 4. Papringan 5. Ngujung 6. Belun 7. Buntalan 8. Pancur |
30
Januari
|
Kec.
Sugihwaras :
1. Jatitengah 2. Glagahwangi 3. Balongrejo 4. Alasgung 5. Panunggalan
Kec.
Baureno :
1. Baureno 2. Banjaran 3. Bumi ayu 4. Kalisari 5. Ngemplak 6. Pucangarum 7. Tanggungan 8. Trojalu 9. Tulungagung
Kec.
Bojonegoro :
1. Pacul. |
Kec.
Sukosewu :
1. Sitiaji 2. Purwosari 3. Semawot 4. Tegalkodo 5. Sidodadi 6. Semenkidul 7. Jumput 8. Sumberjokidul 9. Pacing
Kec.
Kepohbaru :
1. Mojosari 2. Pohwates 3. Bayemgede 4. Tlogorejo 5. Woro 6. Betet 7. Mudung |
Kec.
Balen :
1. Bulu 2. Pilang gede 3. Kedungdowo 4. Suwaloh 5. Kemamang 6. Pohbogo 7. Sidobandung 8. Mayangkawis |
2
Februari
|
Kec.
Kedewan
1. Kedewan 2. Hargomulyo
Kec.
Sekar
1. Bobol 2. Miyono 3. Deling 4. Bareng
Kec.
Gondang
1. Gondang 2. Jari 3. Sambongrejo 4. Krondonan |
Kec.
Malo
1. Kacangan 2. Petak 3. Rendeng 4. Tinawun 5. Tulungagung
Kec.
Margomulyo
1. Ngelo 2. Meduri 3. Geneng |
Kec.
Kalitidu
1. Sumengko 2. Kalitidu 3. Brenggolo 4. Mojosari 5. Pungpungan 6. Pilangsari 7. Ngujo 8. Leran 9. Mojo 10. Mayanggeneng
Kec.
Gayam
1. Sudu 2. Katur 3. Gayam 4. Mojodelik 5. Bonorejo 6. Brabowan |
9
Februari
|
Kec.
Ngraho :
1. Luwihaji 2. Nganti 3. Sumberagung 4. Mojorejo 5. Ngraho 6. Kalirejo 7. Tapelan 8. Tanggungan 9. Sumberarum 10. Payaman 11. Bancer 12. Klempun. |
Kec.
Ngasem :
1. Setren 2. Mediyunan 3. Sendangharjo 4. Ngadiluwih 5. Ngasem 6. Bandungrejo 7. Tengger 8. Trenggulunan 9. Wadang 10. Jelu
Kec.
Purwosari :
1. Kaliombo 2.Tinumpuk 3. Punggur 4. Sedahkidul 5. Purwosari 6. Gapluk 7. Kuniran 8. Donan |
Kec.
Trucuk :
1. Banjarsari 2. Sumberejo 3. Tulungrejo 4. Mori 5. Sumbangtimun 6. Pagerwesi 7. Kandangan.
Kec.
Dander :
1. Dander 2. Kunci 3. Sumodikaran 4. Sendangrejo 5. Karangsono |
16
Februari
|
Kec.
Kepohbaru
1. Pejok
Kec.
Balen
1. Sarirejo 2. Sobontoro 3. Mulyoagung 4. Lengkong
Kec.
Kanor
1. Semambung 2. Kanor 3. Simbatan 4. Canga'an 5. Sarangan 6. Tejo 7. Pesen 8. Palembon 9. Sedeng 10. Temu 11. Bungur 12. Nglarangan 13. Sroyo |
Kec.
Kedungadem
1. Babad 2. Pejok 3. Dayukidul 4. Tondomulo 5. Kesongo 6. Kendung 7. Mlideg 8. Kepohkidul 9. Kedungrejo 10. Megale 11. Mojorejo 12. Jamberejo 13. Sidomulyo 14. Tlogoagung 15. Ngrandu 16. Balongcabe |
Kec.
Sumberrejo
1. Kedungrejo 2. Mlinjeng 3. Sumberharjo 4. Banjarejo 5. Kayulemah 6. Wotan 7. Sendangagung 8. Tulungrejo 9. Karangdinoyo 10. Butoh 11. Bogangin 12. Talun 13. Mejuwet |
*Sumber: Litbang blokBojonegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar