Pemerintah Desa Dander, Kecamatan
Dander, Kabupaten Bojonegoro, sejak hari Jumat, 8 Februari s.d. Minggu,10
Februari 2019 telah melaksanakan penjaringan bakal calon anggota BPD Desa
Dander untuk memilih 9 anggota BPD sebagai “parlemen”-nya desa, yang dilaksanakan oleh Panitia pengisian anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dander, Kecamatan Dander,
Sebagaimana Perda Kabupaten
Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD bahwa jumlah anggota BPD ditentukan
berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan jumlah penduduk sampai dengan 3000
jiwa sebanyak 5 orang anggota, 3001 sampai dengan 5000 jiwa sebanyak 7 orang
anggota, dan di atas 5000 jiwa maka jumlah anggota BPD sebanyak 9 orang anggota
BPD.
Panitia yang diketuai oleh Bapak Sujitno, dalam melaksanakan tugas
penjaringan anggota BPD melalui musyawarah perwakilan di masing-masing wilayah
keterwakilan untuk menjaring usulan masing-masing wilayah keterwakilan termasuk
keterwakilan perempuan yang mana setiap RT mengusulkan nama bakall calon
anggota BPD laki-laki dan perempuan sebagai kesetaraan gender, sebagaimana
telah dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa Dander yang dilaksanakan Sabtu, 26
Januari 2019.
Dalam penjaringan dan penetapan
calon anggota BPD dari perwakilan wilayah keterwakilan dilakukan secara
mufakat, namun apabila tidak tercapai kata mufakat maka panitia penjaringan
melakukan secara voting, yang dilakukan oleh semua kepala keluarga yang hadir
dalam musyawarah tersebut, dari masing-masing dapil.
Panitia penjaringan bersama
pemerintah Desa Dander menetapkan musyawarah perwakilan dengan menentukan wilayah
keterwakilan menggunakan istilah Daerah Perwakilan (Dapil). Maka dari 40 RT di Desa Dander, dibagi menjadi
9 Dapil dengan dasar bahwa jumlah penduduk Desa Dander lebih dari 5.000 maka jumlah
anggota BPD yang akan dipilih nanti berjumlah 9 orang, maka pada akhirnya ditetapkan
9 Dapil.
Berikut ini pembagian Dapil Desa
Dander
NO
|
DAPIL
|
MELIPUTI RT
|
1
|
I
|
1 s.d. 4
|
2
|
II
|
5 s.d. 9
|
3
|
III
|
10 s.d. 13
|
4
|
IV
|
14 s.d. 17
|
5
|
V
|
18 s.d. 22
|
6
|
VI
|
23 s.d. 27
|
7
|
VII
|
28 s.d. 31
|
8
|
VIII
|
32 s.d. 36
|
9
|
IX
|
37 s.d. 40
|
Dalam pelaksanaan proses
penjaringan anggota BPD panitia membuat ketentuan bahwa masing-masing bakal
calon anggota BPD yang diajukan oleh warga masing-masing RT sebelum pelaksanaan
musyawarah mufakat ataupun voting, diminta untuk memperkenalkan diri dan
menyampaikan visi dan misi bakal calon anggota BPD dihadapan semua warga yang
hadir dalam musyawarah keterwakilan dengan harapan para kepala keluarga yang hadir
bisa menentukan pilihan minimal berdasar hasil paparan visi misi bakal calon
anggota BPD tersebut.
Semua dapil telah dilaksanakan
penjaringan anggota BPD oleh panitia yang dibagi menjadi 3 tim panitia
penjaringan dengan lancar dan kondusif pada masing-masing dapil.
Berikut ini adalah hasil
penjaringan yang dilaksanakan
NO
|
DAPIL
|
RT
|
NAMA CALON ANGGOTA BPD
|
1
|
I
|
1 s.d. 4
|
1. DARMAJI
|
2. DWI
PUJI ASTUTIK
|
|||
2
|
II
|
5 s.d. 9
|
1. TRI
BAYU CAYONO
|
2. SUNDARI
|
|||
3
|
III
|
10 s.d. 13
|
1. MOCH.
WAHID
|
2. MARIA
ERVINARTI
|
|||
4
|
IV
|
14 s.d. 17
|
1. MASRUHIN
|
2. BAMBANG
PRASETYO
|
|||
5
|
V
|
18 s.d. 22
|
1. JONI
TRIYANTO
|
2. AHMAD
SO’IM
|
|||
6
|
VI
|
23 s.d. 27
|
1. YUDI
SETIAWAN / PAIDI
|
2. SRIYATUN
|
|||
7
|
VII
|
28 s.d. 31
|
1. M.
HARY MULYADI
|
2. ENDANG
|
|||
8
|
VIII
|
32 s.d. 36
|
1. IMAM
SUYUTI
|
2. NUR
KHOMARIAH
|
|||
9
|
IX
|
37 s.d. 40
|
1. SUHADI
|
2. HIDAYAH
|
Dari hasil penjaringan ini pada
saatnya akan ditentukan untuk dipilih kembali dari masing-msing dapil untuk
dipilih 1 calon anggota BPD untuk ditetapkan sebagai anggota BPD yang akan
dilaksanakan di Balai Desa Dander yang akan dihadiri oleh 5 orang dari
masing-masing wilayah keterwakilan atau dapil se Desa Dander, pemilihan akan
dipimpin langsung oleh Kepala Desa dengan difasilitasi Camat Dander atau
Pejabat yang ditunjuk. (Masruhin Sekretaris BPD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar