Proses mengurus STNK Kendaraan Bermotor yang hilang.
Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi
pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang
diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa
berlaku termasuk pengesahannya.
STNK wajib dibawa atau selalu
melekat dengan kendaraan saat kendaraan bermotor digunakan/dioperasikan di
jalan dan masa berlakunya masih berlaku.
Berdasarkan pengalaman pribadi penulis
dalam mengurus STNK Kendaraan Bermotor yang hilang. Pengurusan saya lakukan sejak
hari Jumat, 4 Januari 2019 sampai hari Senin, 7 Januari 2019, melalui urutan proses
mengurus sebagai berikut :
Proses –proses yang diharapkan dilalui dalam mengurus
kehilangan STNK antara lain sebagai berikut:
1.
|
Laporan dan minta Surat keterangan
kehilangan STNKB dari Ketua RT. (mengapa
harus lapor ke RT? Simak ulasan penulis di bawah)
|
2.
|
Laporan dan minta Surat keterangan
kehilangan STNKB dari Kepala Desa.;
|
3.
|
Laporan kehilangan STNKB di Polsek;
|
4.
|
Chek fisik kendaraan di Samsat;
|
5.
|
Pasang iklan kehilangan ke Media
Cetak atau Surat Kabar;
|
6.
|
Laporan ke Reskrim Polres;
|
7.
|
Laporan ke Satlantas;
|
8.
|
Kembali lagi ke Samsat untuk
penerbitan STNK baru.
|
Adapun secara detailnya silakan
simak pengalaman yang penulis alami saat mengurus kehilangan STNK untuk
mendapatkan STNK pengganti:
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. KTP asli + fotokopi (pemilik dan pelapor)
2. BPKB asli + fotokopi
1. KTP asli + fotokopi (pemilik dan pelapor)
2. BPKB asli + fotokopi
Sedangkan proses yang dilalui penulis adalah:
1.
|
Minta surat pengantar surat
keterangan kehilangan STNKB dari Ketua RT;
|
2.
|
Minta surat keterangan
kehilangan STNKB dari Kepala Desa dengan membawa surat surat keterangan
kehilangan STNKB dari Ketua RT;
|
3.
|
Laporan dan untuk minta surat Laporan
kehilangan STNKB di Polsek membawa :
|
a.
surat
keterangan kehilangan STNKB dari Kepala Desa,
|
|
b.
Membawa
BPKB Asli +fotokopi,
|
|
c.
Membawa
fotokopi KTP atas nama pemilik sesuai pada STNK,
|
|
b.
Membawa
fotokopi KTP atas nama pelapor;
|
|
4.
|
Chek fisik kendaraan di Samsat, dengan
membawa:
|
a.
surat
Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;
|
|
b.
Membawa
BPKB Asli +fotokopi;
|
|
c.
Membawa
KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;
|
|
5.
|
Pasang iklan kehilangan ke Media
Cetak atau Surat Kabar, dan minta kuitansi tanda bukti pembayaran untuk
lampiran pemberkasan di samsat saat minta pengganti STNK yang hilang;
|
6.
|
Ke Reskrim Polres minta surat
keterangan dari Reskrim, dengan membawa:
|
a.
surat
Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;
|
|
b.
Membawa
BPKB Asli +fotokopi;
|
|
c.
Membawa
KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;
|
|
d.
Membawa
surat keterangan hasil Chek fisik kendaraan dari Samsat+ fotokopi;
|
|
7.
|
Ke Satlantas, dengan membawa:
|
a.
Surat
keterangan dari Reskrim;
|
|
b.
surat
Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;
|
|
c.
Membawa
BPKB Asli +fotokopi;
|
|
d.
Membawa
KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;
|
|
e.
Membawa
surat keterangan hasil Chek fisik kendaraan dari Samsat;
|
|
8.
|
Kembali lagi ke Samsat, dengan
membawa, dan mengisi:
|
a.
Surat
keterangan dari Satlantas
|
|
b.
Surat
keterangan dari Reskrim;
|
|
c.
surat
Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;
|
|
d.
Membawa
BPKB Asli +fotokopi;
|
|
e.
Membawa
KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;
|
|
f.
Membawa
surat keterangan hasil Chek fisik kendaraan dari Samsat;
|
|
g.
Mengisi
formulir registrasi kendaraan yang disediakan samsat;
|
|
h.
Membuat/mengisi
surat pernyataan kehilangan yang disediakan samsat, dan tanda tangan bermetai
Rp 6.000,00 yang disediakan pelapor.
|
|
9.
|
Pemberkasan dan proses selesai,
dan STNK pengganti yang hilang baru akan dicetak dan disuruh mengambil besuk
hari Senin, 14 Januari 2019, dengan diberi surat tanda pengambilan STNK, dan
tidak ada keterangan oleh petugas mengapa STNK pengganti yang hilang harus
diambil besuk Senin, 14 Januari 2019.
|
Dari semua proses mengurus STNK Kendaraan
Bermotor hilang yang penulis alami dan lalui dapat terlaksana dengan nyaman,
lancar sesuai prosedur dan semuanya gratis (tanpa melalui calo) kecuali pasang
iklan di surat kabar, Jawa Pos, Radar Bojonegoro (biaya sebesar Rp 66.000,00) dan ongkos
pengganti Cetak STNK, (biaya sebesar lebih kurang Rp 100.000,00 kata petugas
samsat, karena STNK belum jadi) namun dari proses satu ke proses selanjutnya
pembaca bisa membayangkan proses mengurus, perjalanan yang membutuhkan tenaga,
waktu, dan pikiran yang cukup melelahkan.
Mengapa mengurus kehilangan STNK Kendaraan harus dengan diawali melalui Ketua RT?
Di sinilah salah satu sisi
munculnya peran Pemerintahan Desa Dander, yang memberdayakan unsur-unsur
organisasi pemerintah desa yakni Pengurus RT. Lembaga RT wajib kita berdayakan
karena lembaga RT sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Yang
mana RT adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang merupakan
wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa.
Sedangkan tugas RT sesuai dengan
permendagri tersebut di atas adalah membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan
pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan
perizinan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Yang intinya
bahwa sebagai ketua RT diharapkan mengetahui dan memperhatikan serta melayani
warganya, ada kejadian, keluhan, kebutuhan, dan kegiatan warganya RT mengetahui
dan mencatatnya dalam dokumen administrasi RT. (Ruhin, sekretaris BPD Dander)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar