Senin, 07 Januari 2019

Pengalaman Pribadi Mengurus di Bojonegoro, STNK Kendaraan Bermotor yang Hilang

Proses mengurus STNK Kendaraan Bermotor yang hilang.


Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

STNK wajib dibawa atau selalu melekat dengan kendaraan saat kendaraan bermotor digunakan/dioperasikan di jalan dan masa berlakunya masih berlaku.

Berdasarkan pengalaman pribadi penulis dalam mengurus STNK Kendaraan Bermotor yang hilang. Pengurusan saya lakukan sejak hari Jumat, 4 Januari 2019 sampai hari Senin, 7 Januari 2019, melalui urutan proses mengurus sebagai berikut :

Proses –proses yang diharapkan dilalui dalam mengurus kehilangan STNK antara lain sebagai berikut:


1.        
Laporan dan minta Surat keterangan kehilangan STNKB dari Ketua RT. (mengapa harus lapor ke RT? Simak ulasan penulis di bawah)
2.        
Laporan dan minta Surat keterangan kehilangan STNKB dari Kepala Desa.;
3.        
Laporan kehilangan STNKB di Polsek;
4.        
Chek fisik kendaraan di Samsat;
5.        
Pasang iklan kehilangan ke Media Cetak atau Surat Kabar;
6.        
Laporan ke Reskrim Polres;
7.        
Laporan ke Satlantas;
8.        
Kembali lagi ke Samsat untuk penerbitan STNK baru.

Adapun secara detailnya silakan simak pengalaman yang penulis alami saat mengurus kehilangan STNK untuk mendapatkan STNK pengganti:

BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. KTP asli + fotokopi (pemilik dan pelapor)
2. BPKB asli + fotokopi

Sedangkan proses yang dilalui penulis adalah:

1.    
Minta surat pengantar surat keterangan kehilangan STNKB dari Ketua RT;


2.    
Minta surat keterangan kehilangan STNKB dari Kepala Desa dengan membawa surat surat keterangan kehilangan STNKB dari Ketua RT;


3.    
Laporan dan untuk minta surat Laporan kehilangan STNKB di Polsek membawa :

a.      surat keterangan kehilangan STNKB dari Kepala Desa,

b.      Membawa BPKB Asli +fotokopi,

c.       Membawa fotokopi KTP atas nama pemilik sesuai pada STNK,

b.      Membawa fotokopi KTP atas nama pelapor;


4.    
Chek fisik kendaraan di Samsat, dengan membawa:

a.      surat Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;

b.      Membawa BPKB Asli +fotokopi;

c.       Membawa KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;


5.    
Pasang iklan kehilangan ke Media Cetak atau Surat Kabar, dan minta kuitansi tanda bukti pembayaran untuk lampiran pemberkasan di samsat saat minta pengganti STNK yang hilang;


6.    
Ke Reskrim Polres minta surat keterangan dari Reskrim, dengan membawa:

a.      surat Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;

b.      Membawa BPKB Asli +fotokopi;

c.       Membawa KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;

d.      Membawa surat keterangan hasil Chek fisik kendaraan dari Samsat+ fotokopi;


7.    
Ke Satlantas, dengan membawa:

a.      Surat keterangan dari Reskrim;

b.      surat Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;

c.       Membawa BPKB Asli +fotokopi;

d.      Membawa KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;

e.       Membawa surat keterangan hasil Chek fisik kendaraan dari Samsat;


8.    
Kembali lagi ke Samsat, dengan membawa, dan mengisi:

a.      Surat keterangan dari Satlantas

b.      Surat keterangan dari Reskrim;

c.       surat Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;

d.      Membawa BPKB Asli +fotokopi;

e.       Membawa KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;

f.          Membawa surat keterangan hasil Chek fisik kendaraan dari Samsat;

g.       Mengisi formulir registrasi kendaraan yang disediakan samsat;

h.       Membuat/mengisi surat pernyataan kehilangan yang disediakan samsat, dan tanda tangan bermetai Rp 6.000,00 yang disediakan pelapor.


9.    
Pemberkasan dan proses selesai, dan STNK pengganti yang hilang baru akan dicetak dan disuruh mengambil besuk hari Senin, 14 Januari 2019, dengan diberi surat tanda pengambilan STNK, dan tidak ada keterangan oleh petugas mengapa STNK pengganti yang hilang harus diambil besuk Senin, 14 Januari 2019.

Dari semua proses mengurus STNK Kendaraan Bermotor hilang yang penulis alami dan lalui dapat terlaksana dengan nyaman, lancar sesuai prosedur dan semuanya gratis (tanpa melalui calo) kecuali pasang iklan di surat kabar, Jawa Pos, Radar Bojonegoro  (biaya sebesar Rp 66.000,00) dan ongkos pengganti Cetak STNK, (biaya sebesar lebih kurang Rp 100.000,00 kata petugas samsat, karena STNK belum jadi) namun dari proses satu ke proses selanjutnya pembaca bisa membayangkan proses mengurus, perjalanan yang membutuhkan tenaga, waktu, dan pikiran yang cukup melelahkan.

Mengapa mengurus kehilangan STNK Kendaraan harus dengan diawali melalui Ketua RT?

Di sinilah salah satu sisi munculnya peran Pemerintahan Desa Dander, yang memberdayakan unsur-unsur organisasi pemerintah desa yakni Pengurus RT. Lembaga RT wajib kita berdayakan karena lembaga RT sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Yang mana RT adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Sedangkan tugas RT sesuai dengan permendagri tersebut di atas adalah membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Yang intinya bahwa sebagai ketua RT diharapkan mengetahui dan memperhatikan serta melayani warganya, ada kejadian, keluhan, kebutuhan, dan kegiatan warganya RT mengetahui dan mencatatnya dalam dokumen administrasi RT. (Ruhin, sekretaris BPD Dander)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar