Selasa, 18 Desember 2012

Pengertian Golput dalam Pemilu


 Bangsa Indonesia sejak tahun 1955 hingga 2009 sudah melaksanakan 10 kali pemilihan umum legislatif (pileg). Masyarakat hampir tiap tahun mengalami pemilu, pemilukada dan bahkan pilkades. Penyelenggaraan pemilu yang berulang-ulang tak juga memberikan banyak hal terkait perbaikan nasib bagi masyarakat. Fakta dalam setiap pelaksanaan pemilu masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya selalu ada dan cenderung meningkat dari setiap pelaksanaan pemilu. Perilaku tidak memilih pemilih di Indonesia dikenal dengan sebutan golput.

Kata golput adalah singkatan dari golongan putih. Makna inti dari kata golput adalah tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan berbagai faktor dan alasan. Fenomena golput sudah terjadi sejak diselenggarakan pemilu pertama tahun 1955, akibat ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang penyelenggaraan pemilu. Biasanya mereka tidak datang ke tempat pemungutan suara.
Golput tidak hanya terjadi dalam pemilu legislatif. Dalam perhelatan politik di tingkat lokal  seperti pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) gejala golput juga terjadi.
Istilah golput muncul pertama kali menjelang pemilu pertama zaman Orde Baru tahun 1971. Pemrakarsa sikap untuk tidak memilih itu, antara lain Arief Budiman, Julius Usman dan almarhum Imam Malujo Sumali. Langkah mereka didasari pada pandangan bahwa aturan main berdemokrasi tidak ditegakkan, cenderung diinjak-injak (Fadillah Putra ;2003 ; 104).
Golput menurut Arif Budiman bukan sebuah organisasi tanpa pengurus tetapi hanya merupakan pertemuan solidaritas (Arif Budiman). Sedangkan Arbi Sanit mengatakan bahwa golput adalah gerakan protes politik yang didasarkan pada segenap problem kebangsaan, sasaran protes dari dari gerakan golput adalah penyelenggaraan pemilu.
Mengenai golput alm. K.H. Abdurrahman Wahid pernah mengatakan “ kalau tidak ada yang bisa di percaya, ngapain repot-repot ke kotak suara? Dari pada nanti kecewa (Abdurrahman Wahid, dkk, 2009; 1). Sikap orang-orang golput, menurut Arbi Sanit dalam memilih memang berbeda dengan kelompok pemilih lain atas dasar cara penggunaan hak pilih. Apabila pemilih umumnya menggunakan hak pilih sesuai peraturan yang berlaku atau tidak menggunakan hak pilih karena berhalangan di luar kontrolnya.
Kaum golput menggunakan hak pilih dengan tiga kemungkinan :
Pertama, menusuk lebih dari satu gambar partai.
Kedua , menusuk bagian putih dari kartu suara.
Ketiga, tidak mendatangi kotak suara dengan kesadaran untuk tidak menggunakan hak pilih.
Bagi mereka, memilih dalam pemilu sepenuhnya adalah hak. Kewajiban mereka dalam kaitan dengan hak pilih ialah menggunakannya secara bertanggungjawab dengan menekankan kaitan Sumber penyerahan suara kepada tujuan pemilu, tidak hanya membatasi pada penyerahan suara kepada salah satu kontestan pemilu (Arbi Sanit ; 1992)
Jadi berdasarkan hal di atas, golput adalah mereka yang dengan sengaja dan dengan suatu maksud dan tujuan yang jelas menolak memberikan suara dalam pemilu. Dengan demikian, orang-orang yang berhalangan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya karena alasan teknis, seperti jauhnya TPS atau terluput dari pendaftaran, otomatis dikeluarkan dari kategori golput.
Begitu pula persyaratan yang diperlukan untuk menjadi golput bukan lagi sekedar memiliki rasa enggan atau malas ke TPS tanpa maksud yang jelas. Pengecualian kedua golongan ini dari istilah golput tidak hanya memurnikan wawasan mengenai kelompok itu, melainkan juga sekaligus memperkecil kemungkinan terjadinya pengaburan makna, baik di sengaja maupun tidak.
Eep Saefulloh Fatah, mengklasifikasikan golput atas empat golongan.
Pertama, golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (seperti keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah.
Kedua, golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu).
Ketiga, golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pemilu legislatif/pemilukada akan membawa perubahan dan perbaikan.
Keempat, golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain (dalam Hery M.N. Fathah).
Sedangkan menurut Novel Ali (1999;22) di Indonesia terdapat dua kelompok golput
Pertama, adalah kelompok golput awam. Yaitu mereka yang tidak mempergunakan hak pilihnya bukan karena alasan politik, tetapi karena alasan ekonomi, kesibukan dan sebagainya. Kemampuan politik kelompok ini tidak sampai ke tingkat analisis, melainkan hanya sampai tingkat deskriptif saja.
Kedua, adalah kelompok golput pilihan. Yaitu mereka yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya dalam pemilu benar-benar karena alasan politik. Misalnya tidak puas dengan kualitas partai politik yang ada. Atau karena mereka menginginkan adanya satu organisasi politik lain yang belum ada. dan berbagai alasan lainnya. Kemampuan analisis politik mereka jauh lebih tinggi dibandingkan golput awam. Golput pilihan ini memiliki kemampuan analisis politik yang tidak cuma berada pada tingkat deskripsi saja, tapi juga pada tingkat evaluasi.
Angka masyarakat yang tidak memilih atau golput dari pemilu ke pemilu terus meningkat. Harus ada upaya yang maksimal untuk meminimalisir meningkatnya angka masyarakat yang tidak memilih dalam pemilu. Karena kualitas pemilu secara tidak langsung juga dilihat dari legitimasi pemimpin yang terpilih. Semakin kuat dukungan rakyat semakin kuatlah tingkat kepercayaan rakyat.

Kamis, 04 Oktober 2012

Berita Duka Wafatnya Bapak KOESMADI

Berita Duka Wafatnya Bapak KOESMADI
Mantan Kepala Desa Dander
Innalillahi wa inna ilaihi roji’uun. 

Telah meninggal dunia  Bapak KOESMADI (Mantan Kepala Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro), pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2012 sekitar pukul 14.00, Jenazah dimakamkan di makam Nolojoyo, Desa Dander, hari Kamis, 04 Oktober 2012. (malam hari)
Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu. Mohon doa dan shalat ghaib untuk mengiringi kepergian almarhum.Jazakallah.
“(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.” (al-Baqarah (2):156)
Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara kami maka hidupkanlah di atas Islam dan sunnah (ahli sunnah, pent). Barang siapa yang Engkau matikan diantara kami maka matikanlah di atas Islam dan sunnah. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ya Allah ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, baguskanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburnya, mandikanlah ia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah ia dari dosa dan kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Jadikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya, masukkanlah ia ke dalam sorga dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah ia dalam kuburnya dan berilah ia cahaya di dalamnya. (HR. Muslim)
Kami yang turut berduka,
Keluarga Besar Pemerintah Desa, BPD, PPS Dander, beserta seluruh warga Desa Dander Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Selasa, 11 September 2012

Download Peraturan Perundang-undangan



UNDANG-UNDANG
·           UU_25_1992_Perkoperasian
·           UU No 23 - 2003 Perlindungan Anak
·           PP NOMOR 72 TAHUN 2005 DESA
·           UU_43_2007-Perpustakaan
·           UU_No. 11-2009 Kesejahteraan Sosial
·           UU_No. 25-2009. Pelayanan Publik
·           UU_No. 36-2009- Kesehatan
·           UU_No. 40-2009 Kepemudaan
·           UU_No. 11-2010 Cagar Budaya
·           UU_No. 23-2011 Pengelolaan Zakat.
PERATURAN PEMERINTAH
·           PP NOMOR 72 TAHUN 2005 tentang DESA 
PERATURAN DAERAH (PERDA)
PERATURAN BUPATI (PERBUP)

Download juga
Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) Tahun 2016
Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) Tahun 2015
Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) Tahun 2014
  • Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tanggal 7 Mei 2019, dengan Nomor : 188/149/KEP/412.013/2019 Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dander
  • Minggu, 22 Juli 2012

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1433 H


    Tidak terasa bulan Ramadhan bulan yang selalu ditunggu-tunggu kini telah tiba. Kita berharap tentunya dapat menyambut Ramadhan kali ini dengan persiapan lebih baik daripada tahun-tahun yang lalu. Dan seperti biasanya, belum lengkap rasanya persiapan Ramadhan kita kali ini kalau belum tertempel Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1433 H di dinding rumah kita.
    Sebagai umat Islam, kita patut bersyukur karena masih diizinkan untuk menyambut bulan seribu bulan tersebut. Seperti kita semua tahu, dalam bulan Ramadhan merupakan bulan dimana setiap pahala yang kita lakukan akan diganjar berlipat kali dibandingkan bulan lainya. Saudaraku sekalian, berikut kami lampirkan jadwal Imsakiyah Ramadhan 1433 H untuk seluruh kabupaten se-Indonesia. jadwal yang kami persiapkan ini menggunakan kriteria jadwal shalat Kementerian Agama RI.

    Klik pilih kota untuk mencari jadwal kota lain :


    Kamis, 26 April 2012

    Proses Pembuatan e-KTP di Kecamatan Dander



    Proses pembuatan e-KTP (KTP elektronik) di Kecamatan Dander di laksanakan di kantor Kecamatan Dander yang lokasinya di persis sebelah selatan pertigaan ruas jalan Bojonegoro, Temayang, Bubulan. Proses pembuatan e-KTP  tersebut  dimulai tanggal 12 April 2012 diawali dari penduduk Desa Dander RT. 01 dan seterusnya warga berbondong-bondong untuk datang ke Kantor Camat. Pada hari ke-10 (25/4) pelaksanaan proses pembuatan e-KTP baru mencapai sekitar 1.724 penduduk yang sudah melaksanakan foto e-KTP tersebut. Jumlah penduduk di Kecamatan Dander lebih kurang 69.000 orang yang berhak atau memenuhi syarat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk, kata petugas entry data penduduk.
    Sedangkan pelaksanaan foto e-KTP tersebut diperkirakan akan berlangsung sampai dengan bulan November tahun ini.
    Proses Pembuatan KTP secara elektronik ini lebih kurang sama dengan pembuatan SIM dan passport (tata cara, prosedur) secara urut dan tidak boleh terlewati. Berikut merupakan gambaran proses foto e-KTP. 
    Sebelum pemohon memasuki kantor kecamatan dander pemohon disambut spanduk yang bertuliskan selamat datang para pemohon e-KTP. 


    Setelah pemohon memasuki halaman kantor camat langsung menuju ke arah timur menuju kantor sebelah timur yang terpasang spanduk bertuliskan tempat pelayanan e-KTP. Maka diruang inilah proses foto e-KTP dilaksanakan.



    Adapun prosedur proses (foto) pembuatan e- KTP :

    1)      Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
    2)      Ambil nomor antrean
    3)      Sabar duduk di ruang tunggu, menunggu pemanggilan
    4)      Masuk ke ruang foto
    5)      Menyerahkan surat panggilan kepada petugas
    6)      Proses Entry verifikasi data, pemohon duduk dikursi foto
    7)      Pemotretan / Foto (digital) pemohon
    8)      Tanda tangan (pada alat perekam tandatangan)
    9)      Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari)
    a.  Sidik jari tangan kanan selain ibu jari
    b.  Sidik jari tangan kiri selain ibu jari
    c.  Perekaman sidik jari 2 ibu jari
    10)   Perekaman atau Scan retina mata
    11)   Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) :
    a. Perekaman Sidik jari telunjuk kanan
    b.Perekaman Sidik jari telunjuk kiri
    12)   Tanda tangan (pada alat perekam tandatangan) kali kedua
    13)   Pembuatan KTP selesai
    14)   Petugas membubuhkan tanda pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidikjari.
    15)   Pemohon dipersilahkan pulang.


    Berita terkait :



  • Fungsi dan Kegunaan e-KTP :
  • Rabu, 25 April 2012

    PEDOMAN UPACARA HARDIKNAS 2012





    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    REPUBLIK INDONESIA



    Nomor       : 408/MPK/Hm/2012                           Jakarta, 16 April 2012
    Lampiran : 1 (satu) berkas
    Perihal      : Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012

    Yang Terhormat
    1.     Menteri Agama Republik Indonesia
    2.     Para Gubernur Seluruh Indonesia
    3.     Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    4.     Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
    5.     Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
    6.     Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
    7.     Para Kepala Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan Provinsi Seluruh Indonesia
    8.     Para Kepala Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
    9.     Para Kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia

    Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1.  Upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional secara nasional dilaksanakan dengan ketentuan :
    - hari, tanggal        : Rabu, 2 Mei 2012
    - pukul                   : 08.00 waktu setempat
    - sifat upacara        : Tertib, Khidmat, dan Sederhana
    - tempat upacara    : Lapangan Upacara (terbuka)
    2.  Adapun tema yang telah ditetapkan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012 adalah: “Bangkitnya Generasi Emas Indonesia”
    3.  Kepada seluruh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, Kepala Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, rektor perguruan tinggi negeri/swasta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2012
    4.  Untuk lebih menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012 diharapkan masing-masing instansi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas dan melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
    5.  Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012 akan melakukan ziarah ke makam Ki Hajar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubernur dan Bupati/Walikota juga berkenan melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.

    Bersama ini kami sampaikan pedoman upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012.
    Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,

    Mohammad Nuh


    Tembusan Yth. :
    1.  Presiden Republik Indonesia
    2.  Wakil Presiden Republik Indonesia.
    3.  Mensesneg selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi Internasional


    Silakan unduh selengkapnya:
     


  • PEDOMAN UPACARA HARDIKNAS 2012
  • Kamis, 19 April 2012

    Fungsi dan Kegunaan E-KTP




    Ilustrasi: Target Fungsi e-KTP Jangka Panjang
    Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :

    1. Sebagai identitas jati diri
    2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
    3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

    Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :

    1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
    2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
    3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
    4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
    5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
    6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

    Sumber : http://www.e-ktp.com/

    Rabu, 18 April 2012

    Daftar hari penting di Indonesia



    Hari Raya

    Yang tidak tercantum tanggalnya berarti setiap tahun diperingati berubah-ubah tanggalnya.
    1.         
    Idul Adha (Islam)
    2.         
    Tahun Baru Hijriyah dan Hari Santri (kalender Islam dan Jawa)
    3.         
    Tahun Baru Imlek (kalender Tionghoa)
    4.         
    Nyepi (Hindu)
    5.         
    6.         
    Jumat Agung (Kristen)
    7.         
    Waisak (Buddha)
    8.         
    9.         
    10.      
    11.      
    Idul Fitri (Islam)
    12.      
    25 Desember : Natal (Kristen)


    Januari
    1.   
    : Tahun baru Masehi
    2.   
    1 Januari
    3.   
    4.   
    : Hari Peristiwa Laut dan Samudera
    5.   
    : Hari Gizi dan Makanan
    6.   
    25 Januari
    : Hari Kusta Internasional
    Februari
    7.   
    : Hari Peristiwa Kapal Tujuh
    8.   
    : Hari Kavaleri
    9.   
    : Hari Pers Nasional
    10.      
    : Hari Peringatan Pembela Tanah Air (PETA)
    11.      
    : Hari Pekerja Nasionalrujukan?
    12.      
    : Hari Istiqlal
    13.      
    : Hari Gizi Nasional Indonesia
    Maret
    14.      
    : Hari Kehakiman Nasional
    15.      
    : Hari Peringatan Serangan Umum di Yogyakarta
    16.      
    17.      
    : Hari Wanita/Perempuan Internasional
    18.      
    : Hari Musik Nasional
    19.      
    20.      
    21.      
    22.      
    23.      
    : Hari Meteorologi Sedunia
    24.      
    : Hari Peringatan Bandung Lautan Api
    25.      
    : Hari Klub Wanita Internasional (bahasa Inggris: Women International Club Day - WIC)
    26.      
    : Hari Filateli Indonesia
    27.      
    : Hari Film Nasional
    April
    28.      
    29.      
    : Hari Nelayan Nasional
    30.      
    : Hari Kesehatan Internasional
    31.      
    : Hari Penerbangan Nasional
    32.      
    33.      
    : Hari Zeni (?)
    34.      
    35.      
    : Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika
    36.      
    37.      
    38.      
    39.      
    40.      
    : Hari Angkutan Nasional
    41.      
    42.      
    Mei
    43.      
    : Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
    44.      
    : Hari Buruh Sedunia
    45.      
    : Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
    46.      
    : Hari Surya
    47.      
    48.      
    : Hari lahir Henry Dunant - bapak Palang Merah Sedunia
    49.      
    : Hari POM - TNI (?)
    50.      
    : Hari Korps Resimen Mahadjaya/ Jayakarta (Menwa Jayakarta)
    51.      
    : Hari Buku Nasional
    52.      
    53.      
    : Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas (sejak tahun 1908)
    54.      
    : Hari Peringatan Reformasi
    55.      
    : Hari Keluarga
    56.      
    : Hari Anti Tembakau Internasional
    Juni
    57.      
    : Hari Lahir Pancasila
    58.      
    : Hari Anak-anak Sedunia
    59.      
    60.      
    61.      
    62.      
    63.      
    64.      
    : Hari Ulang Tahun Kota Jakarta (sejak tahun 1507)
    65.      
    : Hari Bidan Nasional
    66.      
    : Hari Anti Narkoba Sedunia
    67.      
    68.      
    Juli
    69.      
    70.      
    71.      
    72.      
    73.      
    74.      
    75.      
    76.      
    77.      
    : Hari Anak Nasional
    78.      
    79.      
    80.      
    Agustus
    81.      
    : Hari Dharma Wanita Nasional
    82.      
    : Hari Ulang Tahun ASEAN
    83.      
    : Hari Veteran Nasional
    84.      
    85.      
    86.      
    87.      
    88.      
    : Hari Konstitusi Republik Indonesia (sejak tahun 1945)
    89.      
    90.      
    : Hari Maritim Nasional
    September
    91.      
    : Hari Polisi Wanita (Polwan)
    92.      
    93.      
    94.      
    : Hari Olahraga Nasional
    95.      
    96.      
    : Hari Perhubungan Nasional
    97.      
    98.      
    99.      
    100.   
    101.   
    : Hari Sarjana Nasional
    102.   
    : Hari Peringatan Gerakan 30 September 1965
    Oktober
    103.   
    : Hari Kesaktian Pancasila
    104.   
    105.   
    : Susu Nasional
    106.   
    107.   
    108.   
    : Hari Tata Ruang Nasional
    109.   
    : Hari Surat Menyurat Internasional
    110.   
    111.   
    112.   
    113.   
    : Hari Pangan Sedunia
    114.   
    : Hari Dokter Nasional
    115.   
    116.   
    : Hari Penerbangan Nasional
    117.   
    : Hari Listrik Nasional
    118.   
    : Hari Blogger Nasional
    119.   
    120.   
    121.   
    November
    122.   
    123.   
    124.   
    125.   
    : Hari Kesehatan Nasional
    126.   
    : Hari Brigade Mobil (BRIMOB)
    127.   
    : Hari Diabetes Sedunia
    128.   
    129.   
    130.   
    Desember
    131.   
    : Hari AIDS Sedunia
    132.   
    133.   
    134.   
    135.   
    136.   
    137.   
    138.   
    139.   
    140.   
    141.   
    142.   



    Sumber : Wikipedia