Proses pembuatan e-KTP (KTP elektronik) di Kecamatan Dander di laksanakan di kantor Kecamatan Dander yang lokasinya di persis sebelah selatan pertigaan ruas jalan Bojonegoro, Temayang, Bubulan. Proses pembuatan e-KTP tersebut dimulai tanggal 12 April 2012 diawali dari penduduk Desa Dander RT. 01 dan seterusnya warga berbondong-bondong untuk datang ke Kantor Camat. Pada hari ke-10 (25/4) pelaksanaan proses pembuatan e-KTP baru mencapai sekitar 1.724 penduduk yang sudah melaksanakan foto e-KTP tersebut. Jumlah penduduk di Kecamatan Dander lebih kurang 69.000 orang yang berhak atau memenuhi syarat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk, kata petugas entry data penduduk.
Sedangkan pelaksanaan foto e-KTP tersebut diperkirakan akan berlangsung sampai dengan bulan November tahun ini.
Proses Pembuatan KTP secara elektronik ini lebih kurang sama dengan pembuatan SIM dan passport (tata cara, prosedur) secara urut dan tidak boleh terlewati. Berikut merupakan gambaran proses foto e-KTP. Sebelum pemohon memasuki kantor kecamatan dander pemohon disambut spanduk yang bertuliskan selamat datang para pemohon e-KTP.
Setelah pemohon memasuki halaman kantor camat langsung menuju ke arah timur menuju kantor sebelah timur yang terpasang spanduk bertuliskan tempat pelayanan e-KTP. Maka diruang inilah proses foto e-KTP dilaksanakan.
Adapun prosedur proses (foto) pembuatan e- KTP :
1) Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
2) Ambil nomor antrean
4) Masuk ke ruang foto
5) Menyerahkan surat panggilan kepada petugas
6) Proses Entry verifikasi data, pemohon duduk dikursi foto
7) Pemotretan / Foto (digital) pemohon
8) Tanda tangan (pada alat perekam tandatangan)
9) Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari)
a. Sidik jari tangan kanan selain ibu jari
b. Sidik jari tangan kiri selain ibu jari
c. Perekaman sidik jari 2 ibu jari
10) Perekaman atau Scan retina mata
11) Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) :
a. Perekaman Sidik jari telunjuk kanan
b.Perekaman Sidik jari telunjuk kiri
12) Tanda tangan (pada alat perekam tandatangan) kali kedua
13) Pembuatan KTP selesai
14) Petugas membubuhkan tanda pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidikjari.
15) Pemohon dipersilahkan pulang.
Berita terkait :
Berita terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar