Jumat, 13 Juni 2025

BPD Desa Dander Gelar Musdes Khusus Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perdes Perubahan SOTK Tahun 2025


Setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh tim dari Kantor Kecamatan Dander terkait pemekaran Dusun Dander, Jum’at, 13 Juni 2025 bertempat di Balai Desa Dander, Badan Permusyawaratan Desa Dander menggelar musyawarah Desa Khusus dalam rangka membahas dan menetapkan Peraturan Desa Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Dander Tahun 2025.

Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh Ketua BPD Desa Dander, Drs. H. Masruhin terbagi dalam dua tahap, tahapan pertama sosialisasi hasil Verifikasi dan kunjungan lapanganTim Kecamatan dalam rangka rencana pemekaran Dusun Dander tanggal 26 Maret 2025. 

Tahapan kedua Ketua BPD bersama peserta Musyawarah Desa memutuskan pengusulan rancangan penetapan pemekaran Dusun Dander kepada pihak Kecamatan Dander, dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Musyawarah Desa Khusus yang dimulai jam 08.30 WIB ini menghadirkan narasumber Camat Dander Mujianto, S.Sos. dan Sekretaris Kecamatan Dander Mudlofir, S.Sos., M.M. serta dihadiri juga staf dari Kecamatan Dander, Babinsa, Serka Mutahal, dan Bhabinkamtibmas Desa Dander, Briptu Mega Rosa Alfino, S.H. Kepala Desa Dander Juprianto, Perangkat Desa, anggota BPD, Ketua RT/RW se-Desa Dander.

Untuk diketahui peraturan Desa Dander yang dilakukan perubahan adalah Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa Dander tanggal 21 Juni 2017, dimana poin yang diubah adalah dusun yang semula berjumlah 3 (tiga), yaitu Dusun Dander, Dusun Jepar dan Dusun Nemon, diubah menjadi 4 (empat) dusun yaitu:

a. Dusun Genengan meliputi: RT. 001 s.d. 013 RW. 001

b. Dusun Dander meliputi: RT. 014 s.d. RT. 031 RW. 002 dan RW. 003

c. Dusun Jepar meliputi: RT. 032 s.d. RT. 036 RW. 004

d. Dusun Nemon meliputi: RT. 037 s.d. RT. 040 RW. 04

Demikian perubahan wilayah dusun dalam konteks desa, seperti pemekaran atau penggabungan dusun, dapat terjadi karena beberapa faktor seperti pertumbuhan penduduk, perubahan tata ruang, atau inisiatif masyarakat. Prosesnya melibatkan musyawarah desa, konsultasi dengan pihak terkait, dan persetujuan dari pemerintah daerah.

Penting untuk dicatat bahwa perubahan wilayah dusun harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah baru.  (Ketua BPD Desa Dander)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar