Setelah sebelumnya
dilakukan verifikasi oleh tim dari Kantor Kecamatan Dander terkait pemekaran
Dusun Dander, Jum’at, 13 Juni 2025 bertempat di Balai Desa Dander, Badan
Permusyawaratan Desa Dander menggelar musyawarah Desa Khusus dalam rangka
membahas dan menetapkan Peraturan Desa Perubahan Struktur Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Dander Tahun 2025.
Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh Ketua BPD Desa Dander, Drs. H. Masruhin terbagi dalam dua tahap, tahapan pertama sosialisasi hasil Verifikasi dan kunjungan lapanganTim Kecamatan dalam rangka rencana pemekaran Dusun Dander tanggal 26 Maret 2025.
Tahapan
kedua Ketua BPD bersama peserta Musyawarah Desa memutuskan pengusulan rancangan
penetapan pemekaran Dusun Dander kepada pihak Kecamatan Dander, dan Pemerintah
Kabupaten Bojonegoro.
Musyawarah Desa Khusus
yang dimulai jam 08.30 WIB ini menghadirkan narasumber Camat Dander Mujianto,
S.Sos. dan Sekretaris Kecamatan Dander Mudlofir, S.Sos., M.M. serta
dihadiri juga staf dari Kecamatan Dander, Babinsa, Serka Mutahal, dan
Bhabinkamtibmas Desa Dander, Briptu Mega Rosa Alfino, S.H. Kepala Desa Dander
Juprianto, Perangkat Desa, anggota BPD, Ketua RT/RW se-Desa Dander.
Untuk diketahui
peraturan Desa Dander yang dilakukan perubahan adalah Peraturan Desa Nomor 1
Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa Dander tanggal 21 Juni 2017, dimana
poin yang diubah adalah dusun yang semula berjumlah 3 (tiga), yaitu Dusun Dander, Dusun Jepar dan Dusun Nemon, diubah
menjadi 4 (empat) dusun yaitu:
a. Dusun Genengan meliputi: RT. 001 s.d. 013 RW.
001
b. Dusun Dander meliputi: RT. 014 s.d. RT. 031 RW.
002 dan RW. 003
c. Dusun Jepar meliputi: RT. 032 s.d. RT. 036 RW.
004
d. Dusun Nemon meliputi: RT. 037 s.d. RT. 040 RW.
04
Demikian perubahan wilayah dusun dalam konteks desa, seperti pemekaran atau penggabungan dusun, dapat terjadi karena beberapa faktor seperti pertumbuhan penduduk, perubahan tata ruang, atau inisiatif masyarakat. Prosesnya melibatkan musyawarah desa, konsultasi dengan pihak terkait, dan persetujuan dari pemerintah daerah.
Penting untuk dicatat bahwa perubahan wilayah dusun harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah baru. (Ketua BPD Desa Dander)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar