Senin, 07 Januari 2019

Pengalaman Pribadi Mengurus di Bojonegoro, STNK Kendaraan Bermotor yang Hilang

Proses mengurus STNK Kendaraan Bermotor yang hilang.


Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

STNK wajib dibawa atau selalu melekat dengan kendaraan saat kendaraan bermotor digunakan/dioperasikan di jalan dan masa berlakunya masih berlaku.

Berdasarkan pengalaman pribadi penulis dalam mengurus STNK Kendaraan Bermotor yang hilang. Pengurusan saya lakukan sejak hari Jumat, 4 Januari 2019 sampai hari Senin, 7 Januari 2019, melalui urutan proses mengurus sebagai berikut :

Proses –proses yang diharapkan dilalui dalam mengurus kehilangan STNK antara lain sebagai berikut:


1.        
Laporan dan minta Surat keterangan kehilangan STNKB dari Ketua RT. (mengapa harus lapor ke RT? Simak ulasan penulis di bawah)
2.        
Laporan dan minta Surat keterangan kehilangan STNKB dari Kepala Desa.;
3.        
Laporan kehilangan STNKB di Polsek;
4.        
Chek fisik kendaraan di Samsat;
5.        
Pasang iklan kehilangan ke Media Cetak atau Surat Kabar;
6.        
Laporan ke Reskrim Polres;
7.        
Laporan ke Satlantas;
8.        
Kembali lagi ke Samsat untuk penerbitan STNK baru.

Adapun secara detailnya silakan simak pengalaman yang penulis alami saat mengurus kehilangan STNK untuk mendapatkan STNK pengganti:

BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. KTP asli + fotokopi (pemilik dan pelapor)
2. BPKB asli + fotokopi

Sedangkan proses yang dilalui penulis adalah:

1.    
Minta surat pengantar surat keterangan kehilangan STNKB dari Ketua RT;


2.    
Minta surat keterangan kehilangan STNKB dari Kepala Desa dengan membawa surat surat keterangan kehilangan STNKB dari Ketua RT;


3.    
Laporan dan untuk minta surat Laporan kehilangan STNKB di Polsek membawa :

a.      surat keterangan kehilangan STNKB dari Kepala Desa,

b.      Membawa BPKB Asli +fotokopi,

c.       Membawa fotokopi KTP atas nama pemilik sesuai pada STNK,

b.      Membawa fotokopi KTP atas nama pelapor;


4.    
Chek fisik kendaraan di Samsat, dengan membawa:

a.      surat Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;

b.      Membawa BPKB Asli +fotokopi;

c.       Membawa KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;


5.    
Pasang iklan kehilangan ke Media Cetak atau Surat Kabar, dan minta kuitansi tanda bukti pembayaran untuk lampiran pemberkasan di samsat saat minta pengganti STNK yang hilang;


6.    
Ke Reskrim Polres minta surat keterangan dari Reskrim, dengan membawa:

a.      surat Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;

b.      Membawa BPKB Asli +fotokopi;

c.       Membawa KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;

d.      Membawa surat keterangan hasil Chek fisik kendaraan dari Samsat+ fotokopi;


7.    
Ke Satlantas, dengan membawa:

a.      Surat keterangan dari Reskrim;

b.      surat Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;

c.       Membawa BPKB Asli +fotokopi;

d.      Membawa KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;

e.       Membawa surat keterangan hasil Chek fisik kendaraan dari Samsat;


8.    
Kembali lagi ke Samsat, dengan membawa, dan mengisi:

a.      Surat keterangan dari Satlantas

b.      Surat keterangan dari Reskrim;

c.       surat Laporan kehilangan STNKB dari Polsek;

d.      Membawa BPKB Asli +fotokopi;

e.       Membawa KTP asli+fotokopi atas nama pemilik sesuai pada STNK;

f.          Membawa surat keterangan hasil Chek fisik kendaraan dari Samsat;

g.       Mengisi formulir registrasi kendaraan yang disediakan samsat;

h.       Membuat/mengisi surat pernyataan kehilangan yang disediakan samsat, dan tanda tangan bermetai Rp 6.000,00 yang disediakan pelapor.


9.    
Pemberkasan dan proses selesai, dan STNK pengganti yang hilang baru akan dicetak dan disuruh mengambil besuk hari Senin, 14 Januari 2019, dengan diberi surat tanda pengambilan STNK, dan tidak ada keterangan oleh petugas mengapa STNK pengganti yang hilang harus diambil besuk Senin, 14 Januari 2019.

Dari semua proses mengurus STNK Kendaraan Bermotor hilang yang penulis alami dan lalui dapat terlaksana dengan nyaman, lancar sesuai prosedur dan semuanya gratis (tanpa melalui calo) kecuali pasang iklan di surat kabar, Jawa Pos, Radar Bojonegoro  (biaya sebesar Rp 66.000,00) dan ongkos pengganti Cetak STNK, (biaya sebesar lebih kurang Rp 100.000,00 kata petugas samsat, karena STNK belum jadi) namun dari proses satu ke proses selanjutnya pembaca bisa membayangkan proses mengurus, perjalanan yang membutuhkan tenaga, waktu, dan pikiran yang cukup melelahkan.

Mengapa mengurus kehilangan STNK Kendaraan harus dengan diawali melalui Ketua RT?

Di sinilah salah satu sisi munculnya peran Pemerintahan Desa Dander, yang memberdayakan unsur-unsur organisasi pemerintah desa yakni Pengurus RT. Lembaga RT wajib kita berdayakan karena lembaga RT sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Yang mana RT adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Sedangkan tugas RT sesuai dengan permendagri tersebut di atas adalah membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Yang intinya bahwa sebagai ketua RT diharapkan mengetahui dan memperhatikan serta melayani warganya, ada kejadian, keluhan, kebutuhan, dan kegiatan warganya RT mengetahui dan mencatatnya dalam dokumen administrasi RT. (Ruhin, sekretaris BPD Dander)

Minggu, 06 Januari 2019

Awal Tahun 2019, Pemerintah Desa Dander bersama BPD mengadakan Kunjungan Wisata ke Magetan

Kades, Perangkat Desa, Anggota BPD, Bhabinkamtibmas,
dan Babinsa Desa Dander

Setelah satu tahun pemerintah Desa Dander dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Desa Dander bersama unsur-unsur pemerintahan desa, Kepala Desa Dander Bapak Kiswoyo sebagai penggerak Pemerintah Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, mengadakan kunjungan wisata alam bersama semua unsur perangkat Desa Dander dengan semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Dander Bripka Bambang Sungkono, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Dander Serda Mutahal, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 5 Januari 2019.


Sedangkan tujuan objek wisata pertama yang menjadi sasaran adalah objek wisata alam Telaga Sarangan, telaga alami yang berada di ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut dan terletak di lereng Gunung Lawu, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Telaga ini berjarak sekitar 16 kilometer arah barat kota Magetan. Dengan  luas sekitar 30 hektare dan berkedalaman 28 meter. Dengan suhu udara antara 15 hingga 20 derajat Celsius,

Tujuan objek wisata kedua adalah objek wisata Genilangit, merupakan Desa wisata Desa Genilangit namanya, terletak di kecamatan Poncol Kabupaten Magetan, yang tersembunyi di lereng Gunung Lawu, desa ini punya pemandangan alam yang menawan. Sebuah desa di Kabupaten Magetan, yang menyuguhkan pemandangan alam luar biasa.

Setelah berkumpul di Balai Desa Dander, sekitar pukul 05.00 pagi, semua peserta kunjungan wisata, yang berjumlah 40 orang dewasa dan anak-anak, memulai berangkat melakukan perjalanan pukul 05.45 Dengan membawa 6 armada kendaraan yang dipimppin langsung oleh Kepala Desa Dander, armada 1, kendaraan Kepala Desa yang dikemudikan sendiri oleh Kades Bapak Kiswoyo, armada 2, kendaraan Sekretaris Desa, armada 3, kendaraan Kasun Nemon, armada 4, Kendaraan Kaur Kesra, armada 5, kendaraan Sekretaris BPD, dan armada 6, kendaraan anggota BPD Imam Suyuti.

Melakukan perjalanan wisata atau Kunjungan wisata ini dilaksanakan dalam rangka Untuk menambah wawasan tentang peta geografis pariwisata di Indonesia, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, berbagai sarana wisata yang harus disediakan di daerah tujuan wisata dan untuk mengetahui hal-hal mengenai pariwisata. Selain itu juga para unsur pemerintahan desa dander bisa melakukan keperluan rekreasi, refresing, liburan, kesehatan, bersenang-senang, di luar kegiatan rutin atau pekerjaan harian. (Ruhin, Sekretaris BPD).

Selasa, 01 Januari 2019

Pelantikan Pengurus Rukun Tetangga (RT) Periode Tahun 2019 - Desember 2023 Desa Dander, dihadiri Muspika

Ketua RT bersama Muspika dan Kades

Dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan dan adat istiadat masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa Dander, Senin tanggal, 31 Desember 2018 pukul 08.30 pemerintah Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, mengadakan pelantikan Pengurus Rukun Tetangga (RT) periode Kepengurusan Tahun 2019 s.d. Desember 2023, se Desa Dander sejumlah 40 RT, yang meliputi 4 Rukun Warga (RW) di Balai Desa Dander.

Hadir dalam pelantikan Pengurus RT ini adalah Muspika Kecamatan Dander, yaitu Camat Dander Ibu Hj. Nanik Lusetyani, S.H., M.M., Kapolsek AKP Mashadi, Danramil Kapten Edi Purwanto, Bhabinkamtibmas Desa Dander Bripka Bambang Sungkono, Babinsa Serda Mutahal, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RW, Ketua RT, dan Semua perangkat Desa Dander.

Pelantikan Pengurus RT se Desa Dander berdasarkan Keputusan Kepala Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, dengan SK Nomor : 188/01/Kep/412.51.14.02/2019, Tentang Pengurus RT 001 s.d. RT. 40, RW : 001 s.d. RW. 004, Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pelantikan pengurus RT, Kepala Desa Dander Bapak Kiswoyo, membimbing semua Ketua RT mengucapkan sumpah yang ditirukan oleh semua pengurus RT yang diwakili oleh Ketua RT, dengan pengukuh sumpah oleh  Kaur Kesra Desa Dander, Moch Fadkun, Selanjutnya setelah pengucapan sumpah diadakan penandatangan berita acara oleh seluruh Ketua RT, dan para saksi yaitu ketua RW yang diwakili oleh Bapak Udjud Wijipurnomo (Ketua RW 01), Ketua BPD Drs. Darmaji, pengukuh, dan Kepala Desa Dander. Dinlanjutkan dengan pengucapan kata-kata pengukuhan Pengurus RT oleh Kepala Desa Dander.

Acara dilnjutkan dengan sambutan oleh Ibu Camat Dander, dalam sambutannya Camat Dander menyampaikan dan memberikan motivasi, pesan, dan program-program pemerintah, antara lain menyampaikan ucapan terima kasih atas dilaksanakannya pelantikan Pengurus RT Desa Dander, oleh Pemerintah Desa yang telah mengundang Muspika Dander.

Ibu Camat Dander Hj. Nanik Lusetyani, S.H., M.M.
Ibu Camat juga menyinggung tentang Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin, “warga yang meninggal dunia, dapat berapa Pak?” tanya Bu Camat, dan serentak “2.500.000,00 Bu” jawab para ketua RT secara kompak. Dan kata beliau tahun 2019 Bupati akan merealisasikan perbup tersebut dengan dicarikan sumbernya dananya termasuk program-program yang lain secara bertahap dalam 5 tahun pemerintahan Bupati.

Selain itu Camat juga menyampaikan “Pak RT terkadang di blebeg data karena sumbernya data memang dari Pak RT tetapi kita harus berfikir jernih berfikir sehat tidak mengeluh, alhamdulillah untuk Kecamatan Dander semua data yang diminta oleh ibu bupati sudah kita laksanakan” kata Ibu Camat.

Lanjut Beliau yang paling penting tentang pemilu 2019 bulan April, diharapkan kita bisa bermain cantik, karena berbeda pilihan, dalam satu rumah pun bisa berbeda pilihan, tetapi saya minta ketentraman Keamananan ketertiban semuanya bisa dijaga karena hari ini bagi saya merupakan hal yang penting bisa bertemu panjenengan semua sehingga dalam pelaksanaan pileg dan pilpres bisa berjalan lancar sama seperti pilkada lalu untuk Kecamatan Dander adem ayem.

Pilkades serentak akan dilaksanakan bulan Juli 2019 untuk tanggalnya belum pasti sehingga saya berharap pelaksanaan pilkades nanti untuk Kecamatan Dander tetap kondusif.

Pada akhir sambutan Ibu Camat menyampaikan “tentunya saya sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Dander yang selama ini tidak pernah merepotkan Kecamatan. Saat ada Inspektorat, ada BPK datang ke Dander tidak ada permasalahan, kades dan perangkat bisa melaksanakan program-programnya dan berjalan dengan tepat waktu, dan menyampaikan terima kasih kepada BPD Desa Dander atas kerjasamanya”

Kapolsek Dander AKP Mashadi
Kapolsek Dander AKP Mashadi, dalam sambutannya antara lain menyampaikan pesan kepada Ketua RT, “pesan dari Bapak Kapolres Bojonegoro, bahwa sistem 1 x 24 jam lapor itu harus tetap diberlakukan di tingkat RT kalau ada tamu, ada orang nginap,  orang indekost atau sejenisnya harus lapor ke RT, kalau tidak mau lapor ya silakan keluar dari desa itu, harus betul betul di cek karena kita tahu kejadian-kejadian selama ini yang terkait dengan masalah terorisme ya disitulah letak kekurangpedulian kita, alhamdulillah tahun ini dan seterusnya tidak akan ada teror-teror bom lagi”

Bapak Kapolsek juga menyampaikan kepada Ketua RT bahwa dari pengalaman adanya kejadian-kejadian dari kelompok radikalisme yang sudah mendarah daging itu susah dikendalikan diminta Ketua RT, kita sama-sama mengemban tugas ditingkat terdepan ini, harus betul-betul mengetahui warganya masing-masing siapa yang datang siapa yang keluar harus betul-betul diketahui, jangan sampai lolos dari pemantauan kita semua, silakan kerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dan Pesannya Lagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus punya nomor HP tiap Ketua RT, dan silakan koordinasi antara RT dengan petugas keamanan tersebut.

Kepala Desa Dander Bapak Kiswoyo, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua masyarakat berserta unsur-unsur lembaga pemereintahan Desa yang telah bisa melaksanakan tugas dengan tulus ikhlas dan senang hati sehingga pemerintah Desa Dander dapat melaksanakan  sebagai pemerintah dengan pembangunan terbaik, semua ini atas kerjasama ketua RT, RW, dan anggota BPD, mari kita terus bekerjasama saling mengisi saling memberi.

BPD Desa Dander bersama Ibu Camat dan Kades Dander
Ucapan terima kasih kepada pengurus RT yang lama atas sumbangsihnya selama melaksanakan tugas-tugas RT, sehingga pemerintahan Desa terbantu dalam menjalankan roda pemerintahan, dan pemerintah Desa mohon maaf, apabila selama kita bekerjasama ada hal-hal yang kurang atau tidak berkenan di hati para Ketua RT, dan untuk ketua RT yang baru kami  sampaikan selamat bergabung diunsur pemerintahan desa dan kami terus memohon atas kerjasama dan koordinasinya bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai pembina keamanan dan ketentraman desa, untuk memajukan dan mensejahterakan seluruh anggota masyarakat desa Dander.(Ruhin-Sekretaris BPD)

Berikut susunan Ketua RW dan Ketua RT Periode 2019-2023
Daftar Nama Ketua RW dan Ketua RT
Desa Dander
Kecamatan Dander
Kabupaten Bojonegoro
RW
RT
Nama Ketua RW - RT
1

UDJUD WIJIPURNOMO (Ketua RW 01)

1
Suyanto

2
Sanuri

3
Makim

4
Suprijono

5
Slamet Mudjianto

6
Damto

7
Dwi Anto

8
Setyoaji

9
Suradi

10
Dakiman

11
Munaji

12
Sahono

13
Winamu



2

 H. SUYITNO (Ketua RW. 02)

14
Lantip

15
Handoko Bibisono

16
Kusnadi

17
Winarto

18
Luky Sanjaya

19
Sunardi

20
Jasmadi

21
Dwi Bambang Utomo

22
Kuswantiyo



3

BAMBANG SUTOPO (Ketua RW. 03)

23
Mijan

24
Jasuli

25
Vitton Andriyana

26
Parjo

27
Mastur

28
Mulyo

29
Sigit Hari Joewono

30
Sunarto

31
Moch. Raji



4

TEGUH SUGIHARTO (Ketua RW. 04)

32
Bambang Suprapto

33
Mujiono

34
Warsito

35
Lasiran

36
H. Purwadi

37
Karsimin

38
Winarto

39
Kusmadi

40
Tamyus