Selasa, 15 Oktober 2013

Anjangsana BPD Dander pada Pertemuan Warga RT 32 Dander


Dalam rangka menjalin hubungan kerjasama antar warga desa, angota BPD, dan pemerintahan desa, pada hari selasa, 15 Oktober 2013, anggota BPD menghadiri pertemuan Warga RT 32 Desa Dander yang diadakan secara rutin di rumah ketua RT. 32 RW. 04 Bapak Mashudi Dusun Jepar.

Anjangsana anggota BPD kepada warga ini merupakan salah satu program kepengurusan BPD periode 2013-2019. Sedangkan anjangsana ke RT 32 ini kali pertama diadakan mengawali kegiatan tersebut yang rencananya dilaksanakan ke semua RT se Desa Dander.

Pada kesempatan ini, Ketua BPD menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya kepada semua warga RT 32 yang telah berpartisipasi untuk hadir pada pertemua kali ini, dan aktif melaksanakan program RT. Drs. Darmaji juga memperkenalkan satu persatu angota BPD periode 2013-2019 yang terbentuk beberapa bulan lalu.

Kegiatan pertemuan RT atau Rukun Tetangga diadakan oleh semua RT di Desa Dander. Kegiatan ini merupakan agenda rutin RT untuk mengumpulkan warga sebulan sekali yan dijadwalkan oleh warga RT pada setiap tanggal tertentu sebagaimana kesepakatan warga RT tersebut.

Tujuan dari setiap pertemua warga RT tersebut adalah untuk silaturrahim antar warga, membahas, melaksanakan dan mengevaluasi program-program RT yang merupakan program kerjasama untuk memajukan lingkungan RT. Biasanya kegiatan tersebut juga dibarengi dengan arisan warga sebagai ikatan kerukunan antar warga.

RT atau Rukun Tetangga merupakan salah satu organ yang dipandang efektif untuk menjembatani partisipasi warga. RT tidak sebatas sebagai kepengurusan, tetapi sebagai kesatuan komunitas warga yang saling berinteraksi.

Dalam anjansana BPD ini dihadiri oleh Ketua BPD Drs. Darmaji, dan anggota BPD yang lain. Anjansana ini bertujuan untuk melihat peran luar biasa yang bisa ‘dimainkan’ oleh sebuah RT. Juga melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil anjangsana BPD ada lima aspirasi warga RT 32 yang disampaikan kepada BPD. Antara lain tentang keinginan warga Dusun Jepar untuk mewujudkan program meterisasi pada jaringan pelanggan lampu penerangan makam Dusun jepar dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belum terealisasi.

Warga dusun Jepar menginginkan bisa segera mewujudkannya lampu penerangan plus meteran terpasang di makam tersebut, agar jika ada warga yang meninggal dunia dengan tradisi “ngemit” tidak kesulitan dalam menjaga makam tersebut. Aspirasi tersebut harapannya bisa dilaksanakn secara gotong royong antara Dusun Jepar dan Dusun Nemon yang meliputi RT 32, 33, 34, 35, dan sebagian RT 36. Oleh sebab itu BPD dan warga merencanakan untuk membahas dengan pemerintah desa menghadirkan dua kasun dan perwakilan Pengurus RT masing-masing untuk membahas hal tersebut guna mewujudkan aspirasi tersebut. (roe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar