PERDES LARANGAN HULLER KELILING


       PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN DANDER
DESA DANDER
Jln. Raya Dander No. 862 Dander 


PERATURAN DESA  DANDER
KECAMATAN  DANDER  KABUPATEN  BOJONEGORO
NOMOR  :   10 TAHUN  2010

TENTANG 

LARANGAN HULLER KELILING MASUK DESA DANDER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA
KEPALA DESA DANDER

Menimbang       : a. Bahwa Huller keliling merupakan kendaraan bermotor yang tidak layak jalan sehingga bisa membahayakan masyarakat
                                b. Bahwa Huller keliling tidak memiliki ijin resmi dan membayar pajak sehingga tidak ada kontribusi untuk Pemerintah
                                  c. Bahwa Huller keliling berdampak negatif terhadap perputaran  
                                      perekonomian masyarakat Desa dander
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c sebagaimana tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Larangan Huller Keliling Masuk Desa Dander.

Mengingat          :   1. Undang – undang   Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan
                                    Daerah  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  
                                    Pengganti Undang – undang  Nomor : 3 Tahun 2005.                                       
                               2  .Peraturan   Pemerintah  Nomor  :72 Tahun  2005   tentang  Desa.                                          .                              3.  Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8  Tahun  2006
                                    tentang  Pemerintahan Desa
4.      Peraturan Bupati  Bojonegoro  Nomor 28 Tahun 2006  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Peraturan Daerah  Kabupaten Bojonegoro Nomor 8  Tahun  2006
5.      Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2003 tentang pengoperasian 'ledok' (huller keliling)
6.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2008, yang di dalamnya berisi huller keliling dilarang beroperasi


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
dan
KEPALA DESA DANDER
MEMUTUSKAN


Menetapkan        :      PERATURAN DESA DANDER KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG LARANGAN HULLER KELILING MASUK DESA DANDER



PENDAHULUAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro
2.      Dusun adalah bagian wilayah dari Desa Dander yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa Dander
3.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan  Desa Dander dan Badan Permusyawaratan Desa Dander dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui  dan dihormati dalam sistem Pemerintahan  Negara kesatuan Republik Indonesia
4.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat  Desa Dander.
5.      Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Dander.
6.      Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Dander yang dibentuk bersama-sama Badan Permusyawaratan Desa dengan persetujuan Kepala Desa
7.      Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat  sesuai dengan kebutuhan  dan merupakan  mitra Pemerintah Desa  dalam memberdayakan masyarakat
8.     Rukun Tetangga    adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
9.     Rukun Warga adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nila kehidupan masyarakat.
10. Hak adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan.
11. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Larangan adalah sesuatu yang tidak dibolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Huller keliling adalah alat penggilingan padi yang berupa kendaraan bermotor (bergerak)
14.  Pengusaha Huller adalah seseorang yang berwirausaha di bidang penggilingan padi
15.  Sanksi adalah sesuatu yang dikenakan pada pelaku / pelanggar peraturan.

BAB  II
WILAYAH ATAU RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Desa Tentang Larangan Huller Keliling Masuk Desa Dander berlaku di seluruh wilayah Desa Dander


BAB  III
KETENTUAN LARANGAN
Pasal 3

(1)                Pemerintah Desa Dander Kecamatan Dander sesuai hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan beberapa larangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Desa ini
(2)                Bentuk larangan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain :
- Larangan Huller keliling masuk wilayah Desa Dander
- Larangan Huller keliling beroperasi di wilayah Desa Dander
(3)              Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk seluruh Huller Keliling dengan Wilayah Atau Ruang Lingkup sebagaimana dimaksud pada pasal 2











BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA HULLER TETAP
Pasal 4

(1)               Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum, maka seluruh pengusaha Huller tetap memiliki hak dan kewajiban
(2)               Seluruh pengusaha Huller tetap di Desa Dander tanpa terkecuali berhak untuk beroperasi di wilayah Desa Dander
(3)               Seluruh pengusaha Huller tetap di Desa Dander tanpa terkecuali berhak mendapatkan pelayanan dan informasi tentang perijinan resmi Usaha Dagang (UD)
(4)               Seluruh pengusaha Huller tetap di Desa Dander tanpa terkecuali berkewajiban untuk mengurus perijinan Usaha Dagang ( UD ) sebagai wujud kontribusi pajak kepada Pemerintah
(5)               Seluruh pengusaha Huller tetap di Desa Dander tanpa terkecuali berkewajiban menegur atau melaporkan apabila terdapat Huller keliling yang melanggar Ketentuan Larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2)
(6)               Seluruh pengusaha Huller tetap di Desa Dander tanpa terkecuali berkewajiban memberikan kontribusi apabila Pemerintah Desa mengadakan kegiatan


BAB V
SANKSI
Pasal 5


(1)               Barang siapa dengan sengaja dan atau kelalaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Desa ini, dikenakan sanksi peringatan / teguran pada yang bersangkutan
(2)               Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk yang kedua kalinya, maka yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai dihadapan Pemerintah Desa dan atau penyitaan peralatan yang digunakan saat pelanggaran dilakukan
(3)               Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk yang ketiga kalinya, maka yang bersangkutan membayar denda sebanyak – banyaknya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan atau penyitaan peralatan yang digunakan saat pelanggaran dilakukan


BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 6

(1)               Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 akan dikenakan jika terdapat laporan dari masyarakat pada RT setempat dan diteruskan ke Pemerintah Desa
(2)               Denda atas sanksi yang diberlakukan akan masuk pada Kas RT yang mana wilayahnya menjadi TKP ( tempat Kejadian Perkara )


BAB VII
PENUTUP
Pasal 7

(1)               Ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(2)               Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa .
(3)               Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap warga masyarakat Desa Dander Kecamatan Dander mengetahuinya .



                                                                                    Ditetapkan di  :   Dander
                                                                                    Pada  tanggal  :   10 Nopember 2010
                                                                                   
                                                                                           KEPALA DESA DANDER    



                                               
                                                                                                   JUPRIANTO   















       BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA DANDER
KECAMATAN DANDER
KABUPATEN BOJONEGORO
 


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR : 10 TAHUN 2010

TENTANG

PERSETUJUAN PENETAPAN PERATURAN DESA DANDER
NOMOR : 10 TENTANG LARANGAN HULLER KELILING
MASUK DESA DANDER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA
KEPALA DESA DANDER

Membaca            :  Surat Kepala Desa Dander tanggal 15 Nopember 2010 Nomor 005 /  44  / 06.2002 / XI / 2010 Perihal Undangan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tahun 2010

Menimbang       :  a.  Bahwa rancangan peraturan Desa dander telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintah desa.
                                b. Bahwa sesuai hasil musyawarah dan pembahasan Badan Permusyawaratan Desa tanggal 16 Nopember 2010 telah sepakat dan perlu memberi persetujuan terhadap rancangan Peraturan desa tentang Larangan Buang air Besar (BAB) Disembarang Tempat dengan menetapkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Dander.

Mengingat          :   1. Undang – undang   Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan
                                    Daerah  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  
                                    Pengganti Undang – undang  Nomor : 3 Tahun 2005.                                        
                               2  .Peraturan   Pemerintah  Nomor  :72 Tahun  2005   tentang  Desa.                                          .                              3.  Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8  Tahun  2006
                                    tentang  Pemerintahan Desa
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi desa
5.      Peraturan Bupati  Bojonegoro  Nomor 28 Tahun 2006  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Peraturan Daerah  Kabupaten Bojonegoro Nomor 8  Tahun  2006 
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan desa
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan – urusan Pemerintah Kabupaten Kota kepada Desa

MEMUTUSKAN

Menetapkan        : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER TENTANG LARANGAN HULLER KELILING MASUK DESA DANDER

Pasal 1

Dengan Keputusan ini memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa Dander Tentang Larangan Huller Keliling Masuk Desa Dander

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan





Ditetapkan di              : Dander
Pada Tanggal              : 16 Nopember 2010

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA





Drs. DARMAJI