Hadir dalam pelantikan BPD tersebut
adalah Kapolsek AKP Mashadi, Danramil Kapten Edi Purwanto, Kepala Desa se Kecamatan
Dander, Panitia pemilihan BPD se Kecamatan Dander dan seluruh anggota BPD se Kecamatan
Dander.
Menegaskan, bahwa bagi BPD yang sudah dilantik, sesegera menyesuaikan sebagaimana TUPOKSI nya. Sehingga pembangunan desa bisa berjalan sesuai perdes dan APB-Des. Dan BPD harus bisa menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan program desa. Dan “ojo ngrasani pemerintahan desa, nok warung warung.” wis ngono wae, ini bulan puasa, nanti Forpinka semua akan memberikan wawasan 3 menit, Bapak,Kapolsek, Bapak Danramil, Bapak Kepala KUA. Nanti dilanjutkan berbuka bersama, ngiras ngirus, langsung prasmanan dari Catering Planet 99, Jl. Teuku Umar Bojonegoro. Tidak sekedar nasi kotak atau nasi soto dipiringi”.
Pelantikan anggota BPD se Kecamatan Dander
ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tanggal 7 Mei 2019, dengan Nomor
: 188/149/KEP/412.013/2019 Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan
Desa Karangsono, Dander, Growok, Ngunut, Sumber Arum, Jatiblimbing, Ngraseh, Mojoranu,
Sumodikaran, Ngumpak Dalem, Sumber Tlaseh, Ngulanan, Ngablak, Sendangrejo, Kunci,
dan Sumber Agung, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Periode 2019-2025.
(unduh
di bawah ini)