Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai “Parlemennya Desa” dalam
sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Sebagaimana
penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun
2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan
sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis,
tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa,
memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan
masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa memfasilitasi enyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih
dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Fungsi BPD
Menurut Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang
melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Baik Tujuan Pengaturan BPD, maupun
Ruang Lingkup yang diberikan kepada BPD.
Badan Permusyawaratan
Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
b. menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan
c. melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga
mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
a.
Menggali aspirasi masyarakat;
b.
Menampung aspirasi masyarakat;
c.
Mengelola aspirasi masyarakat;
d.
Menyalurkan aspirasi masyarakat;
e.
Menyelenggarakan musyawarah BPD;
f.
Menyelenggarakan musyawarah Desa;
g.
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala
Desa antarwaktu;
i.
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
j.
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k.
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
l.
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa
dan lembaga Desa lainnya; dan
m.
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penggalian
Aspirasi Masyarakat
(1) BPD
melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
(2) Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa
termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan,
kelompok marjinal.
(3) Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan
keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
(4) Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya
memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
(5) Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa
disampaikan dalam musyawarah BPD.
Menampung
Aspirasi Masyarakat
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi
masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
(1) BPD
mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan
aspirasi.
(2)
Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3)
Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala
Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik
dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
(1) BPD
menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan.
(2)
Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD
yang dihadiri Kepala Desa.
(3)
Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian
masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala
Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.
Penyelenggaraan Musyawarah BPD
(1) Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan
keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan
Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan
peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
(3) BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme,
sebagai berikut:
a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna
mencapai mufakat;
d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah
apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota BPD yang hadir; dan
f. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan
dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Penyelenggaraan
Musyawarah Desa
(1)
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah
Desa.
(2)
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat
strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Hal yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk
ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan
Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(4) Unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
b. perwakilan kelompok perajin;
c. perwakilan kelompok
perempuan;
d. perwakilan kelompok
pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok
masyarakat tidakF mapan.
(5) Selain
unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan
unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(6)
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.