1.
Ketua : Drs. Masruhin
2.
Wakil Ketua : Imam Suyuti, S.Pd.I., M.A.
3.
Sekretaris : Yudi Setiawan
4.
Bidang-bidang :
a. Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembinaan
kemasyarakatan
1. Ketua : M. Hary Mulyadi, S.Pd.
2. Anggota : Achmad So'im
3.
Anggota : Dwi Puji Astutik
b. Bidang
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
1.
Ketua : Suhadi
2. Anggota : Muhamad Maulidin Wakid
3.
Anggota : Sundari
Uraian Tupoksi BPD
A. Pimpinan BPD
mempunyai tugas:
1.
menyusun rencana kerja dan
mengadakan pembagian kerja
ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan
Bidang-bidang serta mengumumkan dalam Rapat Paripurna;
2.
memimpin rapat panitia musyawarah dalam menetapkan acara
rapat BPD dan menetapkan kebijaksanaan mengenai urusan rumah tangga BPD serta
pelaksanaannya;
3.
memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan tata
tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi izin, berbicara,dan menjaga agar
pembicara dapat menyampaikan pandangannya dan tidak terganggu;
4.
menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang
dipimpinnya;
5.
melaksanakan keputusan-keputusan rapat;
6.
menyampaikan keputusan-keputusan rapat;
7.
menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang
bersangkutan;
8.
mengadakan konsultasi dengan kepala desa;
9.
menindaklanjuti laporan bidang yang dipandang perlu terkait
dengan penyelenggaraan pemerintahan desa;
10.
memberikan pertimbangan dan persetujuan.
B. Wakil Ketua BPD mempunyai tugas:
(1)
membantu Ketua dalam memimpin BPD;
(2)
Mewakili Ketua bila berhalangan;
(3)
Melaksanakan delegasi tugas atas petunjuk, dan wewenang
dari Ketua.
(4)
Membantu Ketua dalam menyusun program kerja,
pelaksanaannya serta pengorganisasiannya;
(5)
Melakukan tugas sesuai dengan rencana kerja dan
ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua;
(6)
Membantu ketua dan bertanggungjawab kepada ketua apabila
dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada;
(7)
Memimpin rapat – rapat atas kesepakatan ketua, serta
meminta masukan kepada ketua sebelum mengambil keputusan;
(8)
Mengambil keputusan dalam segala sesuatu yang
bersifat darurat dengan kebijakan yang selayaknya;
(9)
Memberi saran, masukan, serta nasehat, secara lisan demi
kesuksesan organisasi.
C. Sekretaris BPD mempunyai tugas :
a. Melayani
segala kebutuhan
BPD agar BPD dapat melaksanakan wewenang
dan tugasnya dengan
sebaik-baiknya;
b. Mengikuti
kegiatan rapat-rapat BPD dan membuat risalah rapat dan catatan rapat;
c.
Memberikan pertimbangan
teknis kepada Pimpinan BPD.
Selain itu, Sekretaris BPD
mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Menyusun dan menyiapkan rencana
kegiatan dan program kerja BPD;
2.
Melaksanakan koordinasi terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh anggota BPD;
3.
Melaksanakan ketatausahaan, urusan
surat menyurat, kearsipan, keuangan dan pelaporan;
4.
Melaksanakan Koordinasi dengan Pemerintah
Desa;
5.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Ketua BPD;
6.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.
Bidang-bidang sebagai berikut
:
a.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, meliputi:
Pertanahan, ketentraman
dan Ketertiban, perlindungan masyarakat, Kependudukan, Penerangan/Pers, Hukum/Perundang-undangan, Aparatur pemerintah desa, Perizinan, Sosial Politik, Keuangan Desa, Perpajakan dan Restribusi, Organisasi masyarakat, Ketenagakerjaan, Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan, Budaya, ekonomi,
politik, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kepemudaan dan Olah Raga, Agama, Sosial,
Kesehatan, Keluarga Berencana, dan Transmigrasi
b.
Bidang
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, meliputi:
Perekonomian, Perindustrian dan Perdagangan, Perbankan, Pertanian,
Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Perhutanan, Pengadaan Pangan, Logistitik, Koperasi,
Pariwisata, Perusahaan Patungan, Badan Usaha Milik Desa, Penanaman Modal, Lingkungan
Hidup, Pembangunan, Pekerja Umum, Tata Ruang, Kebersihan dan Petamanan, Perhubungan,
Pertambangan, dan Energi, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, Lembaga Kemasyarakatan
Desa, Bencana Alam, Kebudayaan, Pariwisata, Teknologi Tepat Guna.
Bidang-bidang mempunyai tugas:
a.
melakukan pembahasan
terhadap Rancangan
Peraturan Desa dan Rancangan
Keputusan BPD yang masuk dalam bidang tugas masing-masing bidangnya;
b.
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
c.
membantu Pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah
yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD;
d.
mengadakan peninjauan dan kunjungan kerja yang dianggap perlu
oleh bidang yang bersangkutan;
e.
dalam keadaan tertentu, peninjauan dan kunjungan kerja di
luar jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dapat dilaksanakan oleh bidang
yang bersangkutan dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan BPD;
f.
mengadakan rapat kerja dengan Kepala Desa dan perangkat Desa
lainya, Rapat dengar pendapat dengan lembaga, badan dan organisasi kemasyarakatan
serta menampung aspirasi masyarakat;
g.
mengajukan usul dan saran kepada pimpinan BPD yang termasuk
dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing bidang;
h.
menyusun pertanyaan tertulis dalam rangka pembahasan sesuatu
masalah yang menjadi tugas bidang masing-masing;
i.
memberikan laporan kepada pimpinan BPD tentang hasil
pekerjaan bidang.