BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA DANDER KECAMATAN DANDER
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
NOMOR : 01 TAHUN 2008
TENTANG
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DANDER
KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER :
Menimbang | : | a. | Bahwa guna kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro perlu dibentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; |
b. | Bahwa agar Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud di atas dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu dituangkan dalam keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Ungang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; |
2. | Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa; | ||
3. | Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 8 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa; | ||
4. | Peraturan Bupati Bojonegoro No. 28 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 8 tahun 2006. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER TENTANG PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DANDER KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO. |
Pasal 1
Dengan keputusan ini, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 2
Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan ini mempunyai tugas :
1. Menerima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa;
2. Melakukan Penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
3. Melakukan Penelitian persyaratan Bakal Calon Kepala Desa;
4. Melaksanakan pendaftaran pemilih dan pengesahan Daftar Pemilih Sementara maupun Daftar Pemilih Tetap;
5. Mengumumkan secara terbuka Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
6. Melaksanakan Pemilihan Calon Kepala Desa;
7. Menetapkan besarnya biaya pemilihan;
8. Membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkan pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Desa kepada BPD.
Pasal 3
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Dander Tahun Anggaran 2008, bantuan Anggaran Pemerintah Kabupaten melalui APBD, Swadaya Masyarakat, dan bantuan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dander
Pada Tanggal : 1 Januari 2008
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
KETUA,
Drs. DARMAJI
Tembusan : Keputusan ini disampaikan kepada
Yth. 1. Bapak Bupati Bojonegoro;
2. Bapak Camat Dander;
3. Bapak Kepala Desa Dander;
4. Bapak Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dander.
Lampiran : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
Nomor : 03 TAHUN 2007
Tanggal : 9 Juli 2007
SUSUNAN KEANGGOTAAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DANDER
KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
No. | Kedudukan dalam Panitia | Nama | Dari Unsur | |
1 | Ketua Merangkap Anggota | SUJITNO, S.P. | Lembaga Masyarakat | |
2 | Wakil Ketua Merangkap Anggota | SUTARKO | Perangkat Desa | |
3 | Sekretaris Merangkap Anggota | Drs. AHMAD PRIYADI | Tokoh Masyarakat | |
4 | Wakil Sekretaris Merangkap Anggota | SUTIYONO, S.Pd. | Lembaga Masyarakat | |
5 | Bendahara Merangkap Anggota | SUTIKNO | Tokoh Masyarakat | |
6 | Wakil Bendahara Merangkap Anggota | M. HUZEIN, S.Pd. | Tokoh Masyarakat | |
7 | Anggota | a. | NJAIMIN | Lembaga Masyarakat |
b. | LASTIKNO | Perangkat Desa | ||
c. | ALI WINOTO | Perangkat Desa | ||
d. | DIDIK ADI SUSANTO | Tokoh Masyarakat | ||
e. | SUKIRNO | Tokoh Masyarakat |
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
KETUA,
Drs. DARMAJI