PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN DANDER
DESA DANDER
Jln. Raya Dander No. 862 Dander
PERATURAN DESA DANDER
KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR : 08 TAHUN 2010
TENTANG
LARANGAN BUANG AIR BESAR (BAB) DISEMBARANG TEMPAT
TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA DANDER
Menimbang : a. Bahwa guna terciptanya suatu lingkungan yang sehat, maka seluruh masyarakat berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada di sekitarnya sebagaimana tersebut.
b. Bahwa dalam rangka percepatan pencapaian angka bebas Buang Air Besar ( BAB ) disembarang tempat ( ODF ) di Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b sebagaimana tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Larangan Buang Air Besar (BAB) Disembarang Tempat.
Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – undang Nomor : 3 Tahun 2005.
2 .Peraturan Pemerintah Nomor :72 Tahun 2005 tentang Desa. . 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Desa
4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
dan
KEPALA DESA DANDER
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA DANDER KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG LARANGAN BUANG AIR BESAR (BAB) DISEMBARANG TEMPAT
PENDAHULUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro
2. Dusun adalah bagian wilayah dari Desa Dander yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa Dander
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa Dander dan Badan Permusyawaratan Desa Dander dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Dander.
5. Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Dander.
6. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Dander yang dibentuk bersama-sama Badan Permusyawaratan Desa dengan persetujuan Kepala Desa
7. Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
8. Rukun Tetangga adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
9. Rukun Warga adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nila kehidupan masyarakat.
10. Hak adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan.
11. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Larangan adalah sesuatu yang tidak dibolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Limbah ternak adalah kotoran yang berasal dari ternak.
14. Limbah Rumah tangga adalah kotoran / sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga.
15. Sanksi adalah seuatu yang dikenakan pada pelaku pelanggar peraturan.
BAB II
KETENTUAN LARANGAN
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa Dander Kecamatan Dander sesuai hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan beberapa larangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Desa ini
(2) Bentuk larangan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain :
- Larangan pembuatan bedeng untuk BAB di sungai / hutan
- Larangan BAB di aliran sungai, baik sungai irigasi maupun nonirigasi
- Larangan BAB di sekitar / kawasan hutan
- Larangan BAB di pekarangan atau tempat terbuka
- Larangan membuang limbah ternak di sungai
- Larangan membuang limbah Rumah Tangga di sungai
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 3
(1) Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum, maka seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban
(2) Seluruh masyarakat Desa Dander tanpa terkecuali berhak menggunakan air sungai yang bersih dan sehat baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun non rumah tangga dengan tetap memperhatikan Peraturan Desa / Peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan
(3) Seluruh masyarakat Desa Dander tanpa terkecuali berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian lingkungan ( sungai, hutan, dll ) sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat
(4) Seluruh masyarakat Desa Dander tanpa terkecuali berkewajiban menegur atau melaporkan apabila terdapat warga yang melanggar Ketentuan Larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2)
BAB IV
SANKSI
Pasal 4
(1) Barang siapa dengan sengaja dan atau kelalaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Desa ini, dikenakan sanksi peringatan / teguran pada yang bersangkutan
(2) Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk yang kedua kalinya, maka yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai dihadapan Pemerintah Desa
(3) Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk yang ketiga kalinya, maka yang bersangkutan membayar denda sebanyak – banyaknya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
BAB V
KETENTUAN SANKSI
Pasal 5
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 akan dikenakan jika terdapat laporan dari masyarakat pada RT setempat dan diteruskan ke Pemerintah Desa
(2) Denda atas sanksi yang diberlakukan akan masuk pada Kas RT yang mana wilayahnya menjadi TKP ( tempat Kejadian Perkara )
BAB VI
PENUTUP
Pasal 6
(1) Ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa .
(3) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap warga masyarakat Desa Dander Kecamatan Dander. mengetahuinya .
Ditetapkan di : Dander
Pada tanggal : 10 Nopember 2010
KEPALA DESA DANDER
JUPRIANTO
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA DANDER
KECAMATAN DANDER
KABUPATEN BOJONEGORO
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR : 08 TAHUN 2010
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN PERATURAN DESA DANDER
NOMOR : 08 TENTANG LARANGAN BUANG AIR BESAR ( BAB ) DISEMBARANG TEMPAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA DANDER
Membaca : Surat Kepala Desa Dander tanggal 15 Nopember 2010 Nomor 005 / 44 / 06.2002 / XI / 2010 Perihal Undangan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tahun 2010
Menimbang : a. Bahwa rancangan peraturan Desa dander telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintah desa.
b. Bahwa sesuai hasil musyawarah dan pembahasan Badan Permusyawaratan Desa tanggal 16 Nopember 2010 telah sepakat dan perlu memberi persetujuan terhadap rancangan Peraturan desa tentang Larangan Buang air Besar (BAB) Disembarang Tempat dengan menetapkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Dander.
Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – undang Nomor : 3 Tahun 2005.
2 .Peraturan Pemerintah Nomor :72 Tahun 2005 tentang Desa. . 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi desa
5. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan desa
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan – urusan Pemerintah Kabupaten Kota kepada Desa
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER TENTANG LARANGAN BUANG AIR BESAR (BAB) DISEMBARANG TEMPAT
Pasal 1
Dengan Keputusan ini memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa Dander Tentang Larangan Buang Air Besar (BAB) Disembarang Tempat
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Dander
Pada Tanggal : 16 Nopember 2010
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
Drs. DARMAJI