PERDES PENGELOLAAN DANA SWADAYA


PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN DANDER
DESA DANDER
Jln. Raya Dander No. 862 Dander 






PERATURAN DESA DANDER
NOMOR : 11 TAHUN 2010

TENTANG

PENGELOLAAN DANA SWADAYA DESA DANDER
KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA DANDER,

Menimbang      :    a.   bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mendukung Pemerintahan Desa, dipandang perlu untuk mengatur Pengelolaan Dana Swadaya Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
                                 b.   bahwa  agar konsideran huruf a berdaya guna dan berhasil guna serta sebagai dasar pelaksanaannya perlu untuk ditetapkan dalam suatu Peraturan Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Mengingat   : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan                Daerah-daerah Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II dilingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perataruan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.   Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tetang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 ) ;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaga Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 NOmor 4587);
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa ;
7.    Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Desa.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  DANDER
dan
KEPALA DESA DANDER

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :     PERATURAN DESA DANDER KECAMATAN .DANDER KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG PENGELOLAAN DANA SWADAYA DESA DANDER KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO.

BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan istilah :
1.    Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro ;
2.    Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah kabupaten Bojonegoro ;
3.    Bupati adalah Bupati Bojonegoro ;
4.    Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah ;
5.    Camat adalah Camat Dander Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin Kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
6.    Kepala Desa adalah Kepala Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.;
7.    Desa adalah Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
8.    Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa Dander dan Badan Permusyawaratan Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
9.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Dander dan Perangkat Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa ;
10. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah BPD Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro sebagai lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa ;
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa ;
12. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang merupakan pelaksanaan Peraturan  Desa dan kebijakan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
13.  Badan usaha adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya
14.  Sumbangan pihak ketiga adalah pemberian pihak ketiga secara ikhlas dan tidak mengikat, baik berbentuk uang maupun barang.

BAB  II
SUMBER DANA SWADAYA DESA
Pasal 2

(1)   Sumber dana swadaya desa berasal dari :
a.    Badan usaha yang bekerjasama atau bermitra dengan BUMDes
b.    Bantuan dana hibah dari Pemerintah
c.    Sumbangan dari pihak ketiga atau masyarakat
(2)   Bantuan dana hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah yang mana dana hibah tersebut difungsikan untuk pengembangan dalam pengelolaan dana swadaya Desa.

BAB III
PENGURUS PENGELOLAAN DANA SWADAYA DESA
Pasal 3

(1)  Untuk pengelolaan dana swadaya desa perlu dibentuk suatu kepengurusan.
(2)  Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
(3)  Pengurus bertanggung jawab atas pengelolalan dana swadaya desa.
(4)  Pengurus berkewajiban membuat laporan bulanan pengelolaan dana swadaya desa yang diserahkan pada bendahara desa.

BAB IV
PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA SWADAYA DESA
Pasal 4

(1)  Pelaksanaan pengelolaan dana swadaya desa dilaksanakan oleh pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1).
(2)  Hasil pengelolaan dana swadaya desa setelah dipotong biaya operasional dimasukkan dalam Kas Desa, dikoordinir Bendaharawan Desa.
(3)  Hasil pengelolaan dana swadaya desa digunakan untuk menunjang kegiatan dan operasional Pemerintahan Desa Dander Kecamatan Dander .
BAB V
P E N U T U P
Pasal 5

(1)          Ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(2)          Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa .
(3)          Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap warga masyarakat Desa Dander Kecamatan Dander mengetahuinya .



                                          Ditetapkan di                        :   Dander
                                          Pada  tanggal           :   10 Nopember 2010
                                         
                                                 KEPALA DESA DANDER    




     
                                                         JUPRIANTO   

































BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA DANDER
KECAMATAN DANDER
KABUPATEN BOJONEGORO







KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR : 11 TAHUN 2010

TENTANG

PERSETUJUAN PENETAPAN PERATURAN DESA DANDER
NOMOR : 11 TENTANG PENGELOLAAN DANA SWADAYA DESA DANDER
KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA
KEPALA DESA DANDER

Membaca          :  Surat Kepala Desa Dander tanggal 15 Nopember 2010 Nomor 005 /  44  / 06.2002 / XI / 2010 Perihal Undangan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tahun 2010

Menimbang       :  a.  Bahwa rancangan peraturan Desa dander telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintah desa.
                                b. Bahwa sesuai hasil musyawarah dan pembahasan Badan Permusyawaratan Desa tanggal 16 Nopember 2010 telah sepakat dan perlu memberi persetujuan terhadap rancangan Peraturan desa tentang Pengelolaan Dana Swadaya Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dengan menetapkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Dander.

Mengingat          :   1. Undang – undang   Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan
                                   Daerah  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  
                                   Pengganti Undang – undang  Nomor : 3 Tahun 2005.                                       
                               2. Peraturan   Pemerintah  Nomor  :72 Tahun  2005   tentang  Desa.                                          .                              3. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8  Tahun  2006
                                    tentang  Pemerintahan Desa
4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi desa
5.  Peraturan Bupati  Bojonegoro  Nomor 28 Tahun 2006  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Peraturan Daerah  Kabupaten Bojonegoro Nomor 8  Tahun  2006 
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah
7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan desa
8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan – urusan Pemerintah Kabupaten Kota kepada Desa

MEMUTUSKAN

Menetapkan     : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER TENTANG PENGELOLAAN DANA SWADAYA DESA DANDER KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO

Pasal 1

Dengan Keputusan ini memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa Dander Tentang Pengelolaan Dana Swadaya Desa Dander
Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan





Ditetapkan di                  : Dander
Pada Tanggal                 : 16 Nopember 2010

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA





   Drs. DARMAJI