TATA TERTIB KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA DANDER KECAMATAN DANDER
KABUPATEN BOJONEGORO


KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 06 TAHUN 2007
TENTANG
TATA TERTIB KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA

Menimbang                 :     bahwa dalam rangka mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Dander Kec. Dander                 Kab. Bojonegoro, maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu ditetapkan dalam suatu tata tertib kampanye pemilihan Kepala Desa.

Mengingat                  :      1.    Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
3.        Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa ;
4.        Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nomor 28 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa ;
5.        Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/33/KEP/412.11/2007 Tahun 2007 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa          ( BPD ) Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro .
6.        Peraturan Desa Dander Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa

Memperhatikan           :     Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Desa Dander pada hari Minggu tanggal 1 Juli  2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan                :  
Pertama                       :    Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa  Dander tentang Tata Tertib Kampanye Pemilihan Kepala Desa Dander                        Kec. Dander Kab. Bojonegoro
Kedua                         :    Tata Tertib Kampanye Pemilihan Kepala Desa sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga                         :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat                      :    Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di                        : DANDER
Pada tanggal              : 1 JULI 2007
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA DANDER
KETUA,


...............................


LAMPIRAN          : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DANDER
NOMOR               : 06 TAHUN 2007
TANGGAL            : 1 JULI 2007




TATA TERTIB KAMPANYE


I.       KETENTUAN UMUM

A.       KESOPANAN
1.      Bentuk-bentuk pamflet, spanduk, baliho, tanda gambar harus mematuhi norma-norma kesopanan sesuai dengan kondisi masyarakat Desa Dander.
2.      Penyampaian program dilaksanakan dengan menggunakan pakaian dan tutur kata yang sopan santun sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat  Desa Dander.
B.       KEAMANAN
1.      Calon Kepala Desa harus bisa mengendalikan masa pendukungnya untuk tidak bertindak anarkis sehingga dapat merugikan kepentingan umum.
2.      Calon Kepala Desa harus bisa menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif agar pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa berjalan dengan lancar dan demokratis.
C.       KAMPANYE PEMASANGAN, PENYEBARAN TANDA GAMBAR DAN PROGRAM MASING-MASING CALON KADES DAN PEMASANGAN SPANDUK, BALIHO, PAMFLET, LEAFLET DLL.
1.      Tanda Gambar ( Foto Dan Nomor Calon ) disediakan oleh Panitia.
2.      Waktu pelaksanaan
Mulai tanggal  11 – 7 – 2007 jam 06.00 WIB sampai dengan              
17 – 7 – 2007 jam 15.00 WIB
3.      Tempat
Tempat-tempat umum selain tempat ibadah, instansi pemerintah, dan sekolah-sekolah.
D.       KAMPANYE DENGAN METODE RAPAT UMUM DAN TATAP MUKA
1.      Waktu pelaksanaan
Tanggal 18 – 7 – 2007 mulai jam 10.00 wib sampai dengan selesai.
2.      Tempat pelaksanaan
Balai Desa Dander Kecamatan Dander
3.      Materi kampanye
a.       Dibuat dalam bentuk naskah tertulis
b.      Naskah diserahkan ke panitia paling lambat 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat terbuka.
c.       Memuat identitas diri calon kepala desa
d.      Memuat visi dan misi calon kepala desa
e.       Disampaikan  dalam waktu  paling lama 1 (satu) jam.
E.        LARANGAN KAMPANYE :
1.      Dilarang memasang tanda gambar, pamflet, spanduk , baliho dan semacamnya di tempat ibadah, instansi pemerintah, sekolah-sekolah atau tempat yang dapat mengakibaatkan terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
2.      Dalam penyampaian kampanye dilarang menyimpang dari naskah kampanye yang telah dibuat oleh calon kepala desa.
3.      Dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun diluar waktu, tempat, dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
II.    SANKSI
Bagi calon kepala desa yang melanggar ketentuan tata tertib kampanye akan diberi sanksi :
A.    Pelanggaran ringan      : peringatan
B.    Pelanggaran sedang     : peringatan keras
C.    Pelanggaran berat        : gugur sebagai calon kepala desa


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA DANDER
KETUA,




......................