Rabu, 18 Desember 2013

Panitia Pemilihan Kepala Desa Dander Terbentuk


Tahapan pilkades Desa Dander sudah diawali dengan pembentukan panitia pilkades Dander. Sebelum pembentukan panitia pilkades, BPD dan Pemerintah Desa Dander telah melakukan rapat perencaan perencanaan untuk mempersiapkan pembentukan tim pelaksana pilkades.

Pada selasa, 17 Desember 2013, BPD mengundang Muspika, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RW, Ketua RT, sejumlah Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama Desa Dander yang juga di hadiri Kepala Desa dan perangkat Desa yang bertempat di Balai Desa Dander, guna membentuk dan menetapkan panitia pemilihan kepala desa Dander. rapat dipimpin oleh Ketua BPD Drs. Darmaji.

Sebelumnya pada acara tersebut di awali sambutan dari kepala Desa Dander, dalam sambutannya kades menyampaikan bahwa siapapun yang terpilih menjadi panitia harus siap untuk melaksanakan pilkades dengan sistem demokrasi yang sehat dan bermartabat.

Sambutan dari camat Dander, Fatkhur Rohman, S.Sos. M.Si. antara lain menyampaikan bahwa panitia yang terbentuk nanti tidak perlu ragu dan grogi karena akan mendapatkan perlindungan dibawah muspika. Panitia juga harus jeli, cermat, terbuka, selalu mengadakan komunikasi koordinasi terbaik terutama ke Pemerintah Kecamatan Dander. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti di desa lain.

Pemilihan kepala Desa Dander direncanakan pelaksanaannya pada tanggal 9 Februari 2014 sebagaimana schedul pelaksasaan pilkades yang diterima BPD-Pemerintah Desa.

Pemilihan panitia berjalan lancar. Pemilihan panitia dilaksanakan secara musyawarah mufakat oleh para undangan yang hadir. Pada awal pemilihan calon  Panitia tercatat 18 orang kandidat dari 11 orang calon panitia yang akan dipilih. Para undangan yang hadir ikut menentukan nama-nama kandidat calon panitia.  
Akhirnya, setelah mendapat kesepakan para hadirin, Panitia pilkades desa Dander terbentuk terdiri dari sebelas orang meliputi unsur tokoh masyarakat dan perangkat desa yang terpilih secara aklamasi dari para peserta rapat.

Setelah panitia terbentuk sekaligus dilakukan dilakukan pembacaan SK BPD tentang panitia Pemilihan Kepala Desa Dander Nomor : 01 Tahun 2013. Dilanjutkan penyumpahan dan pelantikan panitia pilkades oleh Ketua BPD Drs. Darmaji. agar panitia segera bisa melaksanakan tahapan-tahapan pilkades, acara pembentukan pilkades dilanjutkan dengan pengarahan pengarahan dari Kapolsek Dander AKP Imam Kanafi, Sekcam dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Dander.

Selamat bekerja Paanitia Pilkades Dander, semoga sukses.
Adapun susunan panitia pilkades Desa dander sebagai berikut :

DAFTAR NAMA-NAMA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA DANDER KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO

No.
Kedudukan dalam Panitia
Nama
Dari Unsur
1
Ketua Merangkap Anggota
Ir. H. SUNARTO
Tokoh Masyarakat
2
Wakil Ketua Merangkap Anggota
Drs. SISWO H.W. M.Pd
Tokoh Masyarakat
3
Sekretaris Merangkap Anggota
SUKIRNO, S.Sos. M.M.
Tokoh Masyarakat
4
Bendahara Merangkap Anggota
M. HUSEIN, S.Pd.
Tokoh Masyarakat
5
Wakil Bendahara Merangkap Anggota
AMANATUR R. S.Pd.I
Perangkat Desa
6
Anggota
MASDUKI, S.Ag.
Tokoh Agama
7
Anggota
LUKY SANJAYA
Tokoh Pemuda
8
Anggota
SUTIYONO, S.Pd.
Tokoh Masyarakat
9
Anggota
DIDIK H.S. S.Pd.
Tokoh Masyarakat
10
Anggota
SUPARNO, S.Pd.
Tokoh Masyarakat
11
Anggota
ALI MUKHAROM
Perangkat Desa

 Sekretaris BPD

  • Jadwal Pilkades Bojonegoro 2014
  • Kamis, 05 Desember 2013

    Pilkades Bojonegoro Tetap Dilaksanakan Tahun 2014



    Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) di Bojonegoro tetap dilaksanakan di tahun 2014. Sebab, jadwal yang sudah ditentukan dinilai tidak mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif dan Pilpres.

    Penundaan Pilkades 2014 sempat tersiar sebagaimana substansi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal PMD, atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut dalam rangka untuk mensukseskan Pileg dan Pileg.

    Namun, untuk Bojonegoro berbeda dengan daerah-daerah lain. Sebab, waktu pelaksanaan Pilkades di Bojonegoro tidak bersamaan dengan Pileg dan pilpres. Sehingga, jika Pilkades tetap dilaksanakan di tahun 2014 tidak akan mengganggu pelaksaan Pileg maupun Pilpres.

    "Terakhir tanggal 16 Februari 2014, sehingga tidak menganggu tahapan pelaksanaan pileg dan pilpres," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Ali Mahmudi.

    Selanjutnya, untuk jadwal yang sudah disusun Pemkab Bojonegoro dipastikan tidak ada perubahan. Sementara itu, menanggapi pro kontra di masyarakat, pihaknya akan tetap pada keputusan awal.  "Dalam hal ini bukan masalah setuju atau tidak. Tetapi kita melaksanakan ini sesuai dengan mekanisme yang ada," tegasnya.

    Pelaksaan Pilkades berdasarkan PP 72/2005 maupun Perda dan Perbup, mekanisme itu sudah diatur di dalamnya. Di antaranya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Kades diberitahu oleh BPD bahwa masa jabatannya akan berakhir. Selanjutnya, paling singkat enam bulan Kades mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Sementara, maksimal empat bulan, BPD sudah bisa memproses pelaksanaan Pilkades. "Sehingga, kesimpulannya Bojonegoro 2014 tetap melaksanakan Pilkades," katanya.

    Alasan lain, hal ini juga mengakomodir aspirasi yang berkembang ditingkat desa bahwa masing-masing desa sudah ada kesiapan untuk melaksanakan Pilkades dan tahapan yang ditetapkan Pemkab Bojonegoro.

    Jadwal yang sudah ditetapkan adalah untuk 218 Pilkades yang habis pada Maret 1 desa dan April 217 desa. Pelaksanaannya pada Januari-Februari 2014. Sisanya Pilkades yang habis di Bulan September, Oktober, November, Desember. [ana/lis]

    Inilah Jadwal Pelaksanaan Pilkades Bojonegoro 2014

    Tanggal



    5 Januari
    Kec. Kapas
    1. Bogo
    2. Bakalan
    3. Plesungan
    4. Mojodeso
    5. Sukowati
    6. Tikusan
    7. Kalianyar
    8. Tanjungharjo
     
    9.Padangmentoyo
    10. Bendo
    11. Kumpulrejo
    12. Bangilan
    13. Ngampel
    14. Sambiroto

    19 Januari
    Kecamatan Bubulan :
    1. Cancung
    2. Sumberbendo
    3. Ngorogunung.

    Kecamatan Kasiman :
    1. Batokan
    2. Tembeling
    3. Betet
    4. Sidomukti
    5. Besah
    6. Sambeng
    7. Ngaglik
    8. Sekaran
    9. Tambakmerak
    Kec. Tambakrejo
    1. Gamongan
    2. Jawik
    3. Sendangrejo
    4. Turi

    Kec. Padangan
    1. Tebon
    2. Prangi
    3. Purworejo
    4. Ngeper
    5. Ngradin
    6. Kendung
    7. Kebonagung
    8. Banjarjo
    9. Ngasinan
    10. Cendono
    11. Sidorejo
    12. Nguken
    13. Padangan
    Kec. Temayang
    1. Soko
    2. Kedung sumber
    3. Bakulan
    4. Papringan
    5. Ngujung
    6. Belun
    7. Buntalan
    8. Pancur
    30 Januari
    Kec. Sugihwaras :
    1. Jatitengah
    2. Glagahwangi
    3. Balongrejo
    4. Alasgung
    5. Panunggalan

    Kec. Baureno :
    1. Baureno
    2. Banjaran
    3. Bumi ayu
    4. Kalisari
    5. Ngemplak
    6. Pucangarum
    7. Tanggungan
    8. Trojalu
    9. Tulungagung

    Kec. Bojonegoro :
    1. Pacul.

     
    Kec. Sukosewu :
    1. Sitiaji
    2. Purwosari
    3. Semawot
    4. Tegalkodo
    5. Sidodadi
    6. Semenkidul
    7. Jumput
    8. Sumberjokidul
    9. Pacing

    Kec. Kepohbaru :
    1. Mojosari
    2. Pohwates
    3. Bayemgede
    4. Tlogorejo
    5. Woro
    6. Betet
    7. Mudung

     
    Kec. Balen :
    1. Bulu
    2. Pilang gede
    3. Kedungdowo
    4. Suwaloh
    5. Kemamang
    6. Pohbogo
    7. Sidobandung
    8. Mayangkawis
    2 Februari
    Kec. Kedewan
    1. Kedewan
    2. Hargomulyo

    Kec. Sekar
    1. Bobol
    2. Miyono
    3. Deling
    4. Bareng

    Kec. Gondang
    1. Gondang
    2. Jari
    3. Sambongrejo
    4. Krondonan



     
    Kec. Malo
    1. Kacangan
    2. Petak
    3. Rendeng
    4. Tinawun
    5. Tulungagung

    Kec. Margomulyo
    1. Ngelo
    2. Meduri
    3. Geneng

     
    Kec. Kalitidu
    1. Sumengko
    2. Kalitidu
    3. Brenggolo
    4. Mojosari
    5. Pungpungan
    6. Pilangsari
    7. Ngujo
    8. Leran
    9. Mojo
    10. Mayanggeneng

    Kec. Gayam
    1. Sudu
    2. Katur
    3. Gayam
    4. Mojodelik
    5. Bonorejo
    6. Brabowan
    9 Februari
    Kec. Ngraho :
    1. Luwihaji
    2. Nganti
    3. Sumberagung
    4. Mojorejo
    5. Ngraho
    6. Kalirejo
    7. Tapelan
    8. Tanggungan
    9. Sumberarum
    10. Payaman
    11. Bancer
    12. Klempun.



     
    Kec. Ngasem :
    1. Setren
    2. Mediyunan
    3. Sendangharjo
    4. Ngadiluwih
    5. Ngasem
    6. Bandungrejo
    7. Tengger
    8. Trenggulunan
    9. Wadang
    10. Jelu

    Kec. Purwosari :
    1. Kaliombo
    2.Tinumpuk
    3. Punggur
    4. Sedahkidul
    5. Purwosari
    6. Gapluk
    7. Kuniran
    8. Donan
     
    Kec. Trucuk :
    1. Banjarsari
    2. Sumberejo
    3. Tulungrejo
    4. Mori
    5. Sumbangtimun
    6. Pagerwesi
    7. Kandangan.

    Kec. Dander :
    1. Dander
    2. Kunci
    3. Sumodikaran
    4. Sendangrejo
    5. Karangsono
     
    16 Februari
    Kec. Kepohbaru
    1. Pejok

    Kec. Balen
    1. Sarirejo
    2. Sobontoro
    3. Mulyoagung
    4. Lengkong

    Kec. Kanor
    1. Semambung
    2. Kanor
    3. Simbatan
    4. Canga'an
    5. Sarangan
    6. Tejo
    7. Pesen
    8. Palembon
    9. Sedeng
    10. Temu
    11. Bungur
    12. Nglarangan
    13. Sroyo

    Kec. Kedungadem
    1. Babad
    2. Pejok
    3. Dayukidul
    4. Tondomulo
    5. Kesongo
    6. Kendung
    7. Mlideg
    8. Kepohkidul
    9. Kedungrejo
    10. Megale
    11. Mojorejo
    12. Jamberejo
    13. Sidomulyo
    14. Tlogoagung
    15. Ngrandu
    16. Balongcabe

     
    Kec. Sumberrejo
    1. Kedungrejo
    2. Mlinjeng
    3. Sumberharjo
    4. Banjarejo
    5. Kayulemah
    6. Wotan
    7. Sendangagung
    8. Tulungrejo
    9. Karangdinoyo
    10. Butoh
    11. Bogangin
    12. Talun
    13. Mejuwet
    *Sumber: Litbang blokBojonegoro